oleh

Patok Uang Administrasi, APDESI Panggil Kades Pasanggrahan Solear

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Tangerang, H.Maskota akan segera memanggil kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro. Pemanggilan buntut dari kegaduhan atas patokan uang permohonan administrasi.

“Nanti kita panggil melalui Sekjen di hari Selasa 14 Mei, kita akan melakukan pertemuan,” tegas Maskota kepada kabar6.com saat dihubungi, Sabtu (14/5/2022).

Ia enggan berkomentar perihal proses hukum. Agus akan dimintai keterangan terkait kebijakannya patok uang kepada masyarakat yang mengajukan penerbitan dokumen.

“Saya juga tidak mau banyak komentar. Pada intinya nanti kami akan mintai keterangan dari dia dulu coba, setelah tau jelas baru kita buka suara,” singkatnya.

Adapun patokan biaya administrasi untuk permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) Umum sebesar Rp 50 ribu. SKU lembaga atau perusahaan Rp 100 ribu. Pindahan mutasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Rp 100 ribu.

Patokan biaya administrasi di atas tertuang dalam SK Nomor: / /Ds.Psg/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022.

“Masa sih perusahaan besar datang kelurah sama sekali ga ada uang buat ngopi buat yang kerja,” kilah Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro ditemui kabar6.com di kantornya, Jum’at kemarin.

**Baca juga: Mulai Juli 2022 Drainase 8 Titik di Kabupaten Tangerang Digarap

Terpisah, Sri, warga perumahan Taman Kirana Surya, menyebutkan saat ingin mengurus perubahan nama dalam surat PBB dipatok harus memberikan biaya administrasi.

“Tapi setau kita kalo di desa itu hanya tanda terimakasih saja, ini mereka malah mematokan harga 2 lembar kertas dibayar seratus ribu,” jelasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email