oleh

Pasutri Pengedar Ganja dari Bogor Ditangkap Polsek Jatiuwung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan suami istri (pasutri) pengedar ganja dari Bogor ditangkap polisi. Hal itu dikatakan Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf.

Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat.

Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu dan berhasil mengidentifikasi pasutri yang tinggal di Bogor Jawa Barat sebagai bandar narkotika.

“Mereka ini suami istri yang tinggal di wilayah Bogor, mereka memesan sabu dan ganja di salah satu teman mereka yang ada di Tangerang dan di edarkan di wilayah Cikoneng,” ungkap Kapolsek Jatiuwung.

Ia mengatakan, bahwa barang tersebut diduga berasal dari sebuah lapas di Tangerang.

**Baca juga: Menolak Lupa, Ini Visi dan Misi Airin-Benyamin.

Barang bukti yang di sita berupa ganja kurang lebih sebanyak 500 gram dan sabu sebanyak 2,5 gram.

**Baca juga: Keroyok Polisi di Jatiuwung, 6 Pelaku Ditangkap.

Atas perbuatan kedua pasutri ini, keduanya dibawa ke Mapolsek Jatiuwung dan terancam pidana penjara tentang peredaran narkotika, sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (res)

Print Friendly, PDF & Email