oleh

Pasutri di Selandia Baru Tolak Donor Darah dari Orang yang Divaksin COVID untuk Bayi Mereka

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan suami istri (pasutri) asal Selandia Baru menolak untuk menggunakan donor darah dari orang yang divaksinasi COVID-19 untuk operasi jantung bayi mereka yang berusia enam bulan.

Padahal, melansir Independent, bayi itu memiliki kelainan jantung bawaan dan membutuhkan operasi jantung terbuka yang mendesak untuk bertahan hidup. Apa boleh buat, operasi jantung ditunda karena orangtua si bayi hanya ingin donor darah dari orang yang tidak divaksinasi COVID-19.

Awal pekan ini, seorang hakim memutuskan bahwa bayi yang tidak dapat diidentifikasi karena alasan hukum, akan tetap berada di bawah perwalian pengadilan sampai dia pulih dari operasi. Menurut dokumen, pengadilan juga menunjuk dua dokter sebagai agennya untuk mengawasi masalah seputar operasi dan pemberian darah.

Kendati demikian, pengacara orangtua si bayi, Sue Grey, mengonfirmasi bahwa pasutri yang tak disebutkan namanya itu, telah mengirim pesan kepada bahwa operasi telah selesai dan putra mereka baik-baik saja. ** Baca juga: Putra Miliarder di Kanada Tawarkan Hadiah Rp402 Miliar untuk Pecahkan Misteri Pembunuhan Orangtuanya

Rumah sakit memanggil pihak berwajib setelah orangtua bayi mencegah dokter mengambil darah darinya untuk pengujian, atau melakukan rontgen dada atau penilaian anestesi. Keputusan baru memerintahkan agar orangtua berhenti menghalangi upaya dokter untuk mempersiapkan operasi.

Kasus ini telah menarik perhatian pada konsekuensi kesalahan informasi vaksin selama dua tahun setelah kampanye inokulasi global. Menurut putusan pengadilan, orangtua bayi percaya ada lonjakan protein dalam darah orang yang telah divaksinasi dan protein ini menyebabkan kematian tak terduga terkait transfuse.

Sebelumnya, orangtua si bayi menuntut layanan darah untuk mengambil sumbangan dari orang yang dipilih oleh keluarga. Namun badan tersebut menolak dan mengatakan tidak membedakan antara donor yang divaksinasi dan yang tidak divaksinasi.

Karena orangtua dan dokter tidak dapat menyetujui perawatan bayi dan transfusi darah, Layanan Kesehatan Selandia Baru mengajukan permohonan di bawah Undang-Undang Perawatan Anak pada November lalu, meminta pengadilan menunjuk seorang dokter untuk mengambil perwalian sementara bayi tersebut untuk keperluan perawatan medisnya saja.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email