oleh

Pasokan Air Bersih di Kantin Setda Dihentikan karena Pedagang Belum Bayar Retribusi

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Aset Setda Kabupaten Tangerang, Dadan Sunandar menyatakan, sejumlah pedagang yang menempati dua kantin milik pemerintah daerah setempat dalam kurun waktu setahun terakhir belum membayar retribusi secara rutin.

Akibatnya, pasokan air bersih di kantin yang tak jauh dari kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang tersebut terpaksa dihentikan sementara.

“Penghuni kantin belum memenuhi kewajiban, berdasarkan data yang ada di kami itu bervariasi lantaran orang perorang dan tergantung ukuran yang di sewa, ada yang sudah membayar sewa baru 2 bulan dan ada juga yang baru bayar 5 bulan dari kurun waktu satu tahun,” kata Dadan kepada kabar6.com, Rabu, (04/01/2023).

Ia mengatakan, tindakan yang akan di lakukan mengenai persoalan kelangkaan air bersih selama kurun waktu 3 Minggu dikantin Setda, dirinya akan mengumpulkan para pedagang untuk membahas soal terhentinya pasokan air.

“Terkait dengan kelangkaan air memang saya sudah koordinasi dengan bagian umum Setda, rencana nanti kita akan kumpulkan siapa saja yang mempunyai kewenangan di kantin yang sudah kita sediakan itu.Retribusi kantin itu memang ada termasuk pemeliharaannya,” ujarnya.

Disisi lainnya Dadan menjelaskan, pelaku usaha memberikan retribusi yang bervariasi dengan di barengi Surat Penetapan Retribusi Daerah (SPRD) dan yang bersangkutan langsung membayar secara online melalui rekening BJB.

**Baca Juga:  Air Bersih di Toilet Kantin Setda Langka, Pengunjung di Puspemkab Tangerang Resah

Jika sudah dibayarkan maka uang retribusi tersebut akan masuk ke kas daerah dan menjadi pendapatan asli daerah.

“Terkait dengan pembayaran kita tidak menerima uang itu secara tunai SPRD dan itu langsung disetorkan oleh yang bersangkutan ke rekening bank BJB, masuknya ke KSDA dananya itu jadi PAD,” jelasnya.

Menurut data yang miliki, sejauh ini kantin yang sudah terdaftar di wilayah Puspemkab Tangerang dan resmi memiliki izin berdagang hanya Kantin PU dan Kantin Setda.

“Yang sudah terdaftar ada di wilayah Puspemkab Tangerang itu ada di kantin Setda dan kantin PU, sampai saat ini hanya dua saja, dan yang sudah kita pernah kita terbitkan suratnya,” pungkasnya. (Rez/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email