oleh

Pasok Ganja, Kakak Beradik Diringkus Polsek Curug

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara menyimpan 4 bungkus ganja, kakak beradik Nurhaidin (27) dan Muhammad Andri (23) kini harus berurusan dengan petugas Polsek Curug. Belakangan diketahui, keduanya merupakan pemasok ganja diwilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Hingga Senin (22/9/2014), keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif petugas, setelah diringkus pada Minggu (21/9/2014).

Kapolsek Curug, Kompol Tri Hartono mengatakan, penangkapan kakak beradik tersebut berawal dari tertangkapnya Erwin zen syaputra (20), pengecer ganja wilayah curug. Dari tangan Erwin, didapatkan 3 bungkus ganja berukuran sedang.

“Dari mulut Erwin, kami kemudian mendapatkan informasi seputar kegiatan pengecer lain dan pelanggan,” ungkap Kapolsek.

Tanpa buang waktu, lanjut Tri, anggotanya langsung bergerak meringkus Nurhaidin dan Andri. “Ada 3 bandar ganja diwilayah curug. Yaitu Nurhaidin, Andri dan YN yang bertindak sebagai pemasok dan hingga kini masih kami buru,” ujar Tri. **Baca juga: Wow, Heboh Satpol PP Cantik di Pandeglang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang sudah berhasil diamankan dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email