oleh

Pasien RSU dan Puskesmas di Tangsel Terancam Golput

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sakit dan sedang menjalani perawatan medis bakal tak bisa menggunakan hak politiknya.

Komisi Pemilihan Umum setempat telah menutup kesempatan menutup batas waktu pendaftaran pindah pilih atau A5 agar bisa nyoblos 17 April lusa.

“Sampai saat ini baru hanya karyawan yang bisa nyoblos,” ungkap Koordinator Divisi Data KPU Tangsel, Ajat Sudrajat ditemui kabar6.com di kantornya, Senin (15/4/2019).

Ia jelaskan, pengisian formulir A5 telah ditutup pada Rabu (10/4/2019) kemarin. Sementara pengelola RSU Kota Tangsel terlambat karena datang sehari kemudian.

Ajat bilang, karena pihak pelayanan kesehatan terlambat maka pihaknya tak bisa mengeluarkan formulir A5. Akibatnya pasien yang dirawat di puskesmas-puskesmas dan RSU Kota Tangsel terancam tak bisa nyoblos.

“Pihak rumah sakit juga beralasan, jarang ada pasien dirawat lebih dari seminggu,” ujarnya.

Meski demikian, Ajat lanjutkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Tangsel. Koordinasi untuk menanyakan apakah diperbolehkan atau tidaknya pasien puskesmas dan RSU Tangsel mencoblos.

“Sebab kita kan bicara soal kemanusiaan. Kita data nih tanggal 10, masa harus dipaksa nginap di rumah sakit seminggu,” terangnya.**Baca juga: Tampilkan 20 Karya, SPH Gelar Pameran Ilmiah.

Ajat bilang, implikasinya jika warga pemilih sudah tercatat dalam formulir A5 maka hak suaranya di lokasi asal terhapus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email