oleh

Pasien HIV/AIDS di Pandeglang Cabuli Korban di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Miris bagi para korban pencabulan MY (40), lantaran pelaku dinyatakan sebagai penderita HIV/AIDS. Kini, MY sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Sedangkan para korbannya, akan ditangani secara khusus oleh Dinkes dan RSUD Berkah Pandeglang. Polisi juga berkoordinasi dengan Kemenkes dan Kemensos.

“(MY) pelaku itu mengidap HIV AIDS. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Pandeglang. Untuk korban, saat ini dalam keadaan sehat dan kita sudah koordinasi juga dengan Kemenkes dan P2TP2A untuk tindak lebih lanjut,” ujar Ipda Akbar, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (30/08/2023).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, pelaku MY mengiming-imingi korbannya  yang masih anak-anak dibelikan jajanan. Setelah korbannya masuk dalam bujuk rayunya, barulah pelaku melaksanakan aksinya.

**Baca Juga: Usai Kasus Oknum Paspampres, Toko Obat Ilegal di Tangsel Kompak ‘Tiarap’

Polisi masih terus memeriksa saksi, korban dan pelaku, untuk mengembangkan kasusnya. Termasuk mengetahui jumlah pasti korban kejahatan seksual dari pelaku MY yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten itu.

“Cabul dengan cara oral seks. Pengakuannya ada yang 10 menit. Pasal yang kita terapkan adalah Undang-undang (UU) perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Sementara ini, polisi sudah mendapatkan tiga laporan dari para korban MY. Polres Pandeglang masih membuka laporan sekaligus melakukan pengembangan, jika ada korban pencabulan lainnya dari pelaku MY.

“Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima itu ada tiga, sementara kita masih penyidikan dan melakukan pengembangan siapa tahu ada korban lainnya,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email