oleh

Pasien Covid-19 Meninggal di Lebak Dapat Santunan Rp15 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan santunan kepada keluarga pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19. Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris sebesar Rp15 juta.

“Sesuai dengan surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan Covid-19 sebesar Rp15 juta,” kata Kabid Linjamsos Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin kepada Kabar6.com, Selasa (22/9/2020).

Agar mendapat santunan tersebut, pemerintah desa mengajukan dengan melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan positif Covid-19 dari Dinas Kesehatan, surat keterangan ahli waris, KTP dan kartu keluarga (KK). Santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris.

“Setelah persyaratan lengkap kemudian diproses, sekitar 2 minggu realisasinya,” ucap Endin.

**Baca juga: Pencarian Nelayan Hilang di Lebak Hari Keempat Belum Ditemukan.

Dari 5 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, baru 1 keluarga yang sudah mendapat santunan dan 1 lainnya masih dalam proses Kemensos.

“Baru 1 yang sudah dapat yakni keluarga pasien Cibeber dan 1 yang masih dalam proses yaitu pasien dari Rangkasbitung. Baru itu yang laporan ke Dinsos,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email