Pascasidak, AP II Klaim Tindak Pelanggaran Berkurang
Hal itu menyusul semakin terendusnya tindak pelanggaran hukum di area pintu gerbang Indonesia ini dan telah berlangsung terjadi sejak lama.
Demikian disampaikan Senior General Manager PT Angkasa Pura II, Bram Bharoto Tjiptadi kepada kabar6.com lewat pesan singkat, Rabu (30/7/2014). “Pelanggaran berkurang, tidak ada TG (Taksi Gelap), preman, dan lain-lain,” klaimnya.
Hasil positif yang cukup signifikan itu diakui telah dilaporkan jajaran direksi perusahaan plat merah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan lainnya dalam menindaklanjuti sidak, PT Angkasa Pura II telah memutuskan akan membentuk tim khusus.
Tugas pokok dan fungsinya, yakni untuk memastikan tidak akan ada lagi orang masuk tanpa izin khusus berada di ruangan surveiyor penumpang TKI. PT Angkasa Pura II juga berjanji siap memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran.
Lantas, apa parameter keberhasilannya dari hasil sidak tersebut? “Tidak ada ukuran parameternya,” terang Bram.
Ia juga membantah bila aksi tindak pelanggaran hukum yang selama ini dilakukan oleh sejumlah oknum telah menganggu para pengguna jasa layanan transportasi udara.
Ditegaskan Bram, begitupun dengan sistem pelayanan bagi para penumpang pesawat kalangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merasa selalu menjadi korban pemerasan oleh oknum.
“Yang jelas pengguna jasa bandara merasa aman dan nyaman berada di lingkungan bandara,” tegas Bram.
Seperti diketahui, telah dilakukan sidak di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, KPK bersama Bareskrim Mabes Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan Angkasa Pura II pada Jum’at kemarin. Kebijakan ini membuahkan hasil temuan.
Petugas gabungan mengamankan 18 orang terduga pelaku percaloan dan pemerasan terhadap para pahlawan devisa serta warga asing.
Dua orang yang diamankan di antaranya merupakan oknum anggota Polri dan satu lagi adalah oknum TNI Angkatan Darat. Sementara sisanya berasal dari masyarakat sipil atau preman.
Setelah digiring untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, 15 orang preman akhirnya dilepaskan. Mereka membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi melakukan perbuatan tersebut. **Baca juga: Kriminolog: Pungli TKI di Bandara Karena Lemahnya Kontrol & Penindakan.
Sedangkan bagi anggota TNI-AD telah diserahkan ke Denpom Kodam Jaya. Begitupun anggota Polri yang sempat diamankan, keduanya kemudian diperiksa Profesi Pengamanan Korps Bhayangkara.(yud)