oleh

Pascapilkada, Bawaslu Soroti Pelantikan Pejabat Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany kembali melantik pejabat eselon IIb secara senyap. Kebijakan itu menuai diawasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam proses ini Bawaslu terlibat untuk mengawasi,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep lewat siaran pers, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, gubernur, bupati atau wali kota harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka melakukan promosi, mutasi atau melantik pejabat daerah.

Acep menjelaskan bahwa dalam jangka waktu enam bulan setelah Walikota terpilih dilantik, Bawaslu masih melakukan pengawasan. Terutama terhadap peraturan yang dimasukkan ke dalam Pasal 162 ayat 3.

“Setiap proses mutasi, promosi atau pelantikan pejabat harus ada surat izinnya,” terangnya.

Bawaslu Tangsel, lanjut Acep, secara aktif memberikan saran, teguran dan imbauan kepada Pemerintah Kota Tangsel agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan di atas.

**Baca juga: Hormati Hasil Pilkada Tangsel 2020, Gerindra: Selalu Jadi Mitra Kritis Eksekutif

Regulasi yang sama juga berlaku pada sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 71 ayat 3.

“Adapun isi dari Ayat 162 ayat tiga adalah gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri,” tegas Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email