oleh

Pascalebaran, Warga Urban di Tangsel Wajib Lapor RT

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan kepada warga pendatang baru yang hendak mengadu nasib agar melapor ketua RT setempat.

Hal ini lantaran setiap pascamusim arus balik lebaran urbanisasi selalu bertambah.

“Kami mengimbau agar melapor kepada ketua RT setempat,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Minggu (9/6/2019).

Menurutnya, ketentuan warga pendatang wajib melapor kepada pengurus wilayah setempat bertujuan agar mudah mengetahui identitas yang bersangkutan.

“Tidak ada larangan menetap bagi warga urban ke Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.

**Baca juga: Tingkatkan Okupansi, Pemerintah Diharapkan Rebranding Wisata Anyer.

Ia memastikan setelah musim libur lebaran digelar operasi yustisi kependudukan. Titik sasaran yakni pemukiman kontrakan, kos-kosan dan lain sebagainya.

“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil nanti akan mengadakan pendataan pendatang baru paska lebaran,” tegas Bang Ben. (yud)

Print Friendly, PDF & Email