oleh

Pasca Bebas, Pensiunan Penjaga Sekolah Gugat PT Armidian Karyatama terkait Penggusuran Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Masroni bin Arkawi warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang menggugat PT Armidian Karyatama terkait penggusuran lahan seluas 7.905 meter persegi di Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Gugatan tersebut diajukan pensiunan penjaga sekolah ini setelah menjalani proses hukum karena dituduh melakukan penipuan hak atas tanah di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir Kembang oleh PT Armidian.

PT Armidian sendiri merupakan sebuah perusahaan properti mitra dari PT Ciputra Residence selaku pengembang perumahan Citra Maja Raya (CMR).

Oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Masroni divonis 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1 tahun.

Kuasa hukum Masroni, Akhmad Suhardi mengatakan, selain PT Armidian, Kepala Desa Pasir Kembang, dan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Lebak juga turut menjadi pihak tergugat 1 dan 2.

“Tanggal 29 April 2019 tergugat mendatangkan alat berat dan menggusur paksa sisa lahan milik Pak Masroni seluas 7.905 meter persegi dengan dalih tanah itu sudah dibebaskan dan sudah masuk dalam SHGB Nomor 12 milik tergugat,” kata Suhardi, di Rangkasbitung, Jumat (21/6/2019).

Dari total luas tanah 11.244 meter persegi milik Masroni, sudah dijual sebagian sehingga tersisa 7.905 meter persegi. Sisa lahan itu kata Suhardi yang diklaim dan digusur oleh Armidian.

Padahal kata Suhardi, Masroni tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut kepada pihak manapun. Masroni hanya menjual 4.100 meter persegi.

“Putusan pengadilan sebelumnya, itu bidang dan luas lahan yang berbeda dengan sekarang,” ucapnya.

“Tindakan penggusuran yang dilakukan penggugat dengan menguasai tanah aquo tanpa dasar hukum yang sah sangat merugikan Masroni baik secara materiil dan immateriil,” tambahnya.

Pada persidangan ketiga yang akan digelar pada 27 Juni 2019 mendatang, Suhardi berharap kepada pihak tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 melengkapi legal standing.

“Jika legal standing tergugat belum lengkap, kami minta kepada majelis hakim agar masuk pada pokok perkara karena dianggap mangkir 3 kali,” kata Suhardi.

Pasalnya, pada sidang perdana yang agendanya mediasi, pihak Armidian tidak hadir. **Baca juga: Dindikbud Tangsel: Server PPDB Online SMP Ada 4.

“Begitu juga pada sidang kedua, yang hadir itu Pak Tabroni yang mengaku-ngaku orang lapangan yang diberikan perintah lisan untuk membantu aktivitas Armidian di sana. Jadi seolah-olah, Armidian ini menyepelekan panggilan majelis hakim,” papar Suhardi. (Nda)

Print Friendly, PDF & Email