oleh

Pasar di Lebak Akan Dikelola BUMD

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menyambut baik pengelolaan pasar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan daerah (Perda) pendirian BUMD Pasar akan dibahas tahun ini.

“Bagus silahkan saja, artinya pemerintah sudah sangat repot mengelola pasar. Sangat bagus dikelola oleh pihak ketiga, untungnya bisa lebih besar tidak akan ada (Retribusi) yang lolos, karena kan misalnya sistem perparkirannya juga akan otomatis tidal lagi manual,” terang Kepala Disperindag Lebak, Dedi Rahmat kepada Kabar6.com, Senin (17/2/2020).

Akan tetapi menurut Dedi, tidak seluruh pasar pengelolaannya akan diserahkan ke BUMD. Hanya pasar-pasar yang tingkat pendapatannya terbilang representatif.

“Pasar-pasar kecil kan dikelola oleh desa oleh paguyuban pedagang. Kalau semua dikelola oleh pihak ketiga kasihan lah komunitas paguyuban yang sudah terbangun,” ujarnya.

Pengelolaan pasar oleh BUMD kata dia, akan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Jelas, karena (Target) PADnya dibayar duluan oleh perusahaan, enggak ada istilah enggak tercapai target. Biasanya dibayar di muka, apakah itu 30 persen atau 50 persen dulu tetapi pada akhir tahun lunas,” terang Dedi.

**Baca juga: Sebelum Bebas, Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Dibekali Keterampilan Merias.

Nantinya, Disperindag akan memantau sejauh mana pengelolaan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Mulai dari tingkat pelayanan, kebijakannya apakah memberatkan pedagang atau tidak.

“Harus seimbang artinya tidak memberatkan pedagang dan tidak merugikan pengelola. Kami pantau saja melalui tim bagaimana mereka mengelolanya,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email