oleh

Pasangan Petahana Tangsel Mulai Cuti Pekan Depan

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany bersama Wakil Walikota Benyamin Davnie, telah mengajukan surat permohonan cuti.

Keduanya kembali duet dan maju ke bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Demikian diungkapkan Bang Ben, sapaan akrab Benyamin kepada wartawan usai menghadiri acara peringatan Hari Perhubungan Nasional di Serpong, Minggu (13/9/2015).

“Surat resminya sudah kami sampaikan ke Gubernur (Banten),” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam surat resmi pengajuan cuti untuk keperluan kampanye mulai berlangsung sejak Minggu (20/9/2015) depan. Meski begitu waktu cuti bagi Airin dan Ben tak dilakukan secara bersamaan.

“Kami yakin Gubernur (Rano Karno) dapat merestui pengajuan cuti yang sudah diajukan,” jelas Bang Ben bernada optimis.

Menurut ia, dirinya telah sepakat dengan Airin bahwa waktu pengambilan cuti diatur secara bergantian. Sehingga tidak ada kekosongan kursi kepemimpinan dalam roda pemerintahan di Kota Tangsel.

Apalagi ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas Kepala Daerah. **Baca juga: Pasangan petahana pilkada serentak 2015 di Kota Tangsel.(yud)

“Misalnya seminggu saya cuti buat kampanye, terus Ibu Airin yang ngantor. Begitupun sebaliknya, karena roda pemerintahan harus tetap berjalan,” terang Bang Ben.

Diketahui, sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, ketika pasangan calon mengajukan cuti maka surat permohonannya harus diserahkan ke KPU setempat.

Dalam pasal 61 ayat 2 produk hukum di atas dijelaskan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye memenuhi ketentuan yang berlaku.

Aturannya yakni, tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan daerah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email