oleh

Pasangan Mesum di RedDoorz Terancam Dikirim ke Panti Sosial

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang mengaku siap memberikan sanksi tegas kepada pasangan pria dan wanita yang kepergok berbuat mesum.

“Kalau dalam pemeriksaan nanti ditemukan bahwa 10 pasangan ini bukan pasangan suami istri, maka akan kami beri sanksi tegas,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono, kepada Kabar6.com, Rabu (22/4/2020), malam

Sebanyak 10 pasangan mesum yang berhasil dijaring Satpol PP di tempat hunian “esek- esek” RedDoorz yang berlokasi di Ruko Garden Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, kw-10 pasangan tanpa busana di dalam kamar diduga tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pasangan mesum itu menginap di hotel berbintang satu diketahui merupakan orang dari luar wilayah Panongan.

Bahkan, berdasarkan identitasnya pasangan mesum ada yang berasal dari berbagai wilayah, diantaranya Serang- Banten, Kutabumi Tangerang dan Subang, Jawa Barat.

“Kalau tidak ada orang tua atau kerabat yang menjemputnya, maka akan kami serahkan ke Dinas Sosial.

Pantauan Kabar6.com, sebanyak 38 petugas Satpol PP melakukan patroli Covid-19 dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.(Tim K6)

Puluhan petugas Satpol PP itu menyasar sebuah hotel bintang satu Red Dorz di kawasan CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten.

**Baca juga: Belasan Pasangan Mesum Kepergok “Indehoy” di CitraRaya.

Puluhan petugas berseragam lengkap itu menyisir hunian berlantai 3 dengan kapasitas 29 kamar tersebut.

Saat berlangsungnya penyisiran, petugas Satpol PP mendapati sedikitnya 10 pasangan yang tengah berduaan tanpa busana di dalam kamar.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email