oleh

Pasang Plat Kendaraan Terbalik, Pemotor Ini Ditilang Polisi Curug

image_pdfimage_print

Kabar6-Peringatan bagi Anda para pemotor untuk lebih tertib saat berkendara di jalan raya. Karena pihak kepolisian akan menindak tegas para pemotor yang tidak tertib, terlebih bagi pemotor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.

Setidaknya, langkah tegas terhadap pemotor “Nakal” telah dilakukan oleh jajaran petugas Patroli Polsek Curug pada Kamis (11/1/2018) di Jalan Raya STPI, persisnya di Perempatan Gardu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Ya, Bripda Andi A, petugas Patroli Polsek Curug menindak seorang pemotor ABG bernama M Aprizal (17), karena nekat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi terbalik.

Bahkan, saat diperiksa lebih lanjut, pemotor yang memegang SIM C asal Lampung Selatan ini juga kedapatan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan motor yang dikendarai juga tidak dilengkapi dengan kaca spion.**Baca juga: Sableng! Pencuri Ini Tulis Panduan & Motivasi Menjadi Maling dalam Buku Kecil.

Alhasil, petugaspun mengamankan sepeda motor Aprizal dan menjatuhkan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(BL)

Print Friendly, PDF & Email