oleh

Parpol Terima Mahar Disanksi Diskualifikasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Budaya politik transaksional telah mendarah daging di Tanah Air. Kini, pelaku politik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diajak untuk mampu mencegah terjadinya politik uang dalam perhelatan pesta demokrasi kali kedua pascapemekaran.

 

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) Kota Tangsel, Muhamad Acep menegaskan, telah ada payung hukum yang mengatur tentang ketentuan di atas.

 

“Kita mengingatkan apabila Parpol (partai politik) berani menerima atau meminta mahar kepada calon pasangan walikota dan wakil walikota, ada sanksi hukumnya,” tegasnya kepada kabar6.com lewat pesan BlackBerry, Minggu (7/6/2015).

 

Acep jelaskan, ketegasan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. ** Baca juga: Pria Berkaos Hitam Membusuk di Rajeg

 

“Partai yang minta atau terima mahar tidak boleh mengajukan calon, dan calon yang diajukan bisa dibatalkan,” tegas Acep seraya berjanji institusinya siap menerapkan regulasi tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email