oleh

Parkir Non Tunai di Alun-alun Rangkasbitung Batal Diberlakukan, Fraksi PKS: Gagal Perencanaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sistem parkir non tunai di kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang dilaunching pada 2 Desember 2018 batal diberlakukan.

Batalnya sistem parkir tersebut setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak mencabut dua terminal parkir elektronik (TPE) yang sebelumnya berada di kawasan tersebut.

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rohman, batalnya pemberlakukan sistem parkir non tunai akibat gagalnya perencanaan.

“Saya melihatnya Pemkab Lebak belum siap. Gagal perencanaan itu, sama artinya merencanakan kegagagalan,” kata Abdul Rohman, Selasa (8/10/2019).

Dia juga meminta Pemkab Lebak untuk mengevaluasi kembali pemberlakukan parkir non tunai di kawasan alun-alun yang menjadi titik pemungutan retribusi.

“Kalau misalnya jalan di lokasi itu (alun-alun) jadi titik pemungutan retribusi tentu harus dimuat dalam regulasi. Kalau tidak ada dalam aturan, kemudian dipungut oleh pemerintah daerah maka masuk pungli, terang mantan aktivis HMI ini.

“Ini harus jadi evaluasi dengan perencanaan yang matang. Jangan sampai apa yang dilakukan pemerintah justru akan bertentangan dengan aturan,” tambahnya. **Baca juga: Nah Loh, Belum Beroperasi Terminal Parkir Elektronik di Lebak Tiba-tiba Hilang?

Sementara itu, Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak, Dudi Mulyadi mengakui, parkir non tunai memang belum bisa diberlakukan.

“Ya, ada sejumlah hal yang harus kami bahas dan kaji untuk dibenahi. Makanya (terminal) parkir untuk sementara kami amankan dulu,” kata Dudi.

Meski belum tahu kapan, Dudi memastikan parkir non tunai pasti akan diberlakukan. “Belum ada kepastian waktu, tapi pasti akan diterapkan jika segala sesuatunya sudah siap,” pungkasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email