oleh

Paripurna KUA PPAS Tangsel Tahun 2013 Dinilai Cacat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Polemik pembahasan Nota Keuangan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2013, semakin memanas.

Sehingga, banyak kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang menolak untuk dilakukan pembahasan atas KUA-PPAS tersebut.

Penegasan tersebut merupakan respon atas walk outnya anggota fraksi Demokrat dan beberapa anggota dewan lainnya atas penetapan KUA PPAS.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel, Edward Hasiholan mengatakan secara tegas bahwa KUA PPAS cacat hukum karena telah melanggar beberapa mekanisme yang ada alias tidak sesuai aturan.

“Sebenarnya KUA PPAS ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan nyata bahwa mekanisme yang kita lakukan tidak benar,” jelas anggota komisi 4 DPRD Kota Tangsel kepada kabar6.com, Senin (26/11/2012).

Menurutnya, dalam rapat pimpinan DPRD semua fraksi sepakat secara bulat untuk tidak membahas anggaran KUA PPPAS tersebut.

Karena itu, fraksi demokrat berserta anggota DPRD lainnya, akan mempertimbangkan setiap pembangunan/proyek mitra kerjanya, yang menggunakan sistem multi years tersebut.

“Bahkan kami cenderung akan menolak pembangunan proyek dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemerintah Kota Tangsel, yang menggunakan sistem multi years,” lanjutnya

Sambung Edward, Fraksi Demokrat menganggap proyek dengan menggunakan sistem tahun jamak (multi years) perlu dievaluasi.  

Dikhawatirkan sistem tersebut bisa menimbulkan adanya “permainan” dari pimpinan proyek dan oknum dari pemerintahan sendiri.

“Kami akan mempertimbangkan setiap pembangunan mitra kerja kami, yaitu SKPD yang menggunakan sistem multi years tersebut. Kami khawatir bakal banyak permainan dengan sistem ini,” ujarnya.

Saat ditanya proyek apa, Edward enggan menyebutkan. Menurutnya, hal itu menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tidak bisa menyebutkan itu proyek apa, yang pasti multy yaer yang ada di KUA PPAS tersebut tidak masuk akal atau istilah cacat hukum,” cetusnya.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email