oleh

Paripurna 4 Raperda di Tangsel Molor 2,5 Jam

image_pdfimage_print

Kabar6-Lagi, rapat paripurna pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), molor hingga 2,5 jam.

 

Hal ini dikarenakan masih banyaknya anggota dewan yang belum memasuki ruang paripurna, karena sibuk dengan urusan masing-masing.

 

Alhasil, beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terpaksa kembali ke kantor masing-masing untuk melayani masyarakat.

 

Berdasarkan pengamatan kabar6.com di lokasi ruang paripurna DPRD Tangsel, jadwal paripurna pukul 14.00 WIB. ** Baca juga: DPRD Banten Awasi Reklame Los Pajak

 

Tetapi, di ruang paripurna terlihat baru ada segelintir anggota dewan yang hadir. Sedangkan Kepala SKPD sudah banyak yang hadir. Hingga, rapat baru dimulai pukul 16.45 WIB.

 

Salah satu Kepala SKPD yang enggan disebutkan namanya mengatakan, molornya rapat paripurna kerap kali terjadi, sehingga membuat waktu untuk melayani masyarakat menjadi terbuang sia-sia alias mubazir.

 

“Mubazir dong kalau selalu molor di rapat paripurna, lebih baik saya kembali ke kantor dulu untuk melayani yang masyarakat yang membutuhkan,” terang kepala SKPD itu kepada kabar6.com saat ditemui di depan ruang paripurna DPRD Tangsel, Setu, Senin (27/4/2015).

 

Seperti diketahui, Paripurna membahas empat Raperda, yaitu Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelanggaran Administrasi Kependudukan.

 

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Raperda tentang Perikanan.(ard)

Print Friendly, PDF & Email