oleh

Paramount Serpong Dituding Caplok Lahan Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Ny. Komang Ani Susana melalui kuasa hukumnya, Ricky Umar, mengadukan PT. Paramount Serpong ke Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Pengaduan itu terkait penguasaan lahan seluas 1,9 Ha oleh PT Paramount Serpong di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang diakui milik Ny. Komang Ani Susana.

Selain itu, Ny. Komang Ani Susana juga menuding pihak PT. Paramount Serpong telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Kami meminta pihak BPN Kabupaten Tangerang menyelesaikan permasalahan tanah ini. Karena, PT. Paramount sudah melawan hukum dengan menguasai lahan itu tanpa persetujuan saya,” ungkap Ny. Komang Selasa (28/4/2015).

Diakui Ny. Komang. bila pihaknya pun sudah melakukan gelar perkara dan dengan meminta perlindungan hukum kepada Komnas Ham dan Ombudsman, guna melakukan evaluasi dan pencabutan HGB atas lahan dimaksud.

Diketahui, tanah dengan luas 1,9 Ha sebagian tanah tersebut, telah dibangun ruko, jalan, dan rumah mewah di lokasi Boulevard Andalucia. **Baca juga: Kantor Lurah Rawa Mekar Jaya Dibobol Maling.

Sementara, juru bicara Paramount Serpong, Andri Widiono saat dihubungi kabar6.com, menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan dimaksud.

“Kita akan jelaskan pak, tapi kurang etis bila melalui telepon. Karena, untuk menjelaskan hal itu secara rinci, saya juga harus didampingi oleh pihak perusahaan yang membidangi persoalan tersebut.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email