oleh

Para Jaksa Diminta Pahami PP Nomor 28 Tahun 2022

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono mengatakan Kejaksaan Agung khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah bekerja sama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) termasuk dalam hal penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

“Kegiatan PUPN dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, kemungkinan besar semakin meluas dan berkembang dikarenakan kegiatan penyitaan dan pelelangan di daerah juga terus berkembang dengan terbitnya peraturan pemerintah ini,” ujar Feri dalam Focus Group Discussion (FGD) Bidang Datun dengan materi “Sosialisasi Peran PUPN dan Problematika Dalam Penagihan Piutang Negara, Sinin(31/10/2022) .

**Baca Juga: Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Ia mengatakan bahwa tahun 2021-2022, penyusunan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 ini sangat progresif. Menurutnya, ada beberapa pelarangan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dapat ditembus, contoh penetapan norma baru dalam peraturan ini.

“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 ini, ada norma baru dan landasannya adalah rezim keuangan negara. Peraturan Pemerintah tersebut harus dipahami dengan jelas oleh teman-teman Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena nantinya ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas kita. Banyaknya ketentuan progresif dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 wajib didiskusikan secara mendalam, harus membantu PUPN karena gugatan piutang negara besar sekali sehingga PUPN tidak bisa sendirian,” ujarnya.(red)

 

 

Print Friendly, PDF & Email