oleh

Papan Segel JPO di Jalan Raya Serpong Dicabut

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya melepaskan papan pemberitahuan penyegelan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di jalan Raya Serpong, tepatnya di depan SDN Pondok Jagung I, Serpong Utara.

Setelah sebelumya, pada Kamis (6/9/2012) silam pekerjaan yang dibuat oleh PT Menara Niaga Lestari
disegel lantaran tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala BP2T Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan pembangunan JPO sudah
melengkapi dokumen IMB sehingga  diperbolehkan melanjutkan kembali. Namun, posisi JPO itu diarahkan harus digeser beberapa meter. “Digeser karena tiang JPO berada diatas
saluran air,” ungkapnya, Kamis (13/12/2012).

Menurut Dadang, kontraktor pembangunan  JPO sudah menyetujui dan akan melanjutkan pembangunan yang mayoritas penggunanya siswa SDN Pondok Jagung. “Perizinannya sudah dilengkapi, makanya plang kami cabut,” katanya.

Dadang menambahkan, ada dua titik penggeseran dari tempat awal di depan SD Pondok Jagung. Digeser ke arah kanan sepanjang lima meter dekat Indomaret dan untuk disebelah kiri jalan sepanjang 15 hingga 20 meter.

“Berdasarkan tim teknis dinas terkait seperti Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta BP2T, tim teknis ini yang menilai lokasi tersebut layak,” ujarnya.

Dadang mengimbau, bagi para investor yang ingin membangun haruslah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Bila ingin membuat harus ada konsultasi ke dinas terkait. Tak hanya itu, bangunan dapat dimulai jika sudah melengkapi persyaratan rekomendasi perizinan atau memiliki izin.

“BP2T tidak segan-segan untuk menutup bangunan yang tidak memiliki izin,” ucapnya.

Pantauan dilapangan, proyek pembangunan JPO terpampang tulisan mohon maaf hat-hati sedang ada pekerjaan penyeberangan orang.
Namun, tidak ada aktivitas pada pembangunan tersebut.

Hanya tumpukan tanah merah bekas galian yang menyeruak ke badan jalan sehingga mempersempit ruas jalan. Kondisi tersebut membahayakan pengendara dan memperparah kemacetan. 

“Tanah yang ada di jalan bekas galian
membahayakan pengendara sepeda motor,” ujar Mulyadi, salahsatu pengendara yang melintas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email