“Kami masih menemukan alat peraga kampanye dipasang di tempat terlarang seperti di instansi pemerintahan, sarana pendidikan, tempat beribadah, dan sarana publik lainnya. Pelanggaran tersebut dikarenakan para caleg belum mengetahui tata cara berkampanye yang tidak melanggar aturan,” kata Sahibis di Serang, Minggu (25/8/2013).
Ia berharap, agar tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya KPU memberikan pembekalan tentang tata tertib kampanye. “Mungkin banyak caleg yang belum tahu aturan sehingga berkampanye di tempat yang dilarang,” ujarnya.
Daerah yang paling banyak pelanggaran, kata Sahibis, terjadi di lima kecamatan, yakni Kecamatan Ciruas, Kibin, Kragilan, Anyar, dan Petir. “Para pelanggarnya dilakukan merata oleh caleg peserta Pemilu 2014,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman mengatakan, sosialisasi tata tertib sudah dilakukan, sehingga pelanggaran alat peraga kampanye di tempat terlarang bisa langsung ditindak oleh Panwaslu.
“Untuk pelanggaran seperti itu Panwaslu mempunyai kewenangan untuk menindaknya yakni menurunkan alat peraga kampanye tersebut,” ujarnya.(ant/yps)