oleh

Panwaslu Tangsel Siap Dipanggil MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini belum menerima salinan surat tembusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

Dikabarkan, dua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, yaitu nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, sudah mengajukan gugatan ke MK, meski selisih perolehan suara mereka terpaut jauh dengan petahana.

 

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, M Taufik MZ mengakui, sudah ada dua surat Perselisihan Hasil Pemilu (PHP). Ia tak mengetahui atas maksud sebagai apa pihaknya nanti saat dilaporkan oleh dua pasangan calon di atas.

 

“Dalam gugatan tersebut apakan sebagai pihak terkait atau pihak termohon kami belum mengetahui,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2015).

 

Taufik enggan menanggapi terlalu serius saat diberondong pertanyaan awak media. Alasannya ia mesti hati-hati lantaran khawatir dipolitisir.

 

Hanya saja ia menegaskan siap memenuhi undangan MK jika memang keterangannya dibutuhkan dalam persidangan nanti.

 

“Misalnya kami dipanggil sebagai pihak terkait, maka kami siap menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk persidangan nanti. Intinya apa pun yang dibutuhkan MK dari Panwaslu Tangsel, kami siap,” ujarnya.

 

Seperti diinformasikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel pada Kamis telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 9 Desember 2015.

 

Hasilnya, pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra memperoleh hanya suara 42.074 atau 7,95 persen.

 

Adapun untuk Arsid-Elvier total perolehan mencapai 164.732 suara atau 31,13 persen. Sedangkan pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses mendulang suara hingga sebanyak 305.322 suara atau 57,71 persen.

 

Total surat suara sah ada 512.128, sedangkan Surat suara tidak sah sebanyak 16.978. Total semuanya atau partisipasi pemilih hanya mencapai 529.106 alias 57,87 persen.

 

Perlu diketahui, Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 158 ayat 1 sendiri mengatur bahwa syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih suara maksimal dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal dua juta penduduk.

 

Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada serentak, para pasangan calon masih mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan gugatannya hingga Senin 21 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota.

 

MK juga masih akan menerima perbaikan permohonan, dengan batas waktu tiga hari setelah penutupan pendaftaran permohonan, yaitu 24 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota dan 25 Desember 2015 untuk tingkat Provinsi.

 

Usai perbaikan permohonan, MK akan melakukan verifikasi berkas permohonan dalam waktu tiga hari, yaitu 27 Desember 2015 untuk kabupaten/kota dan tanggal 28 Desember 2015 untuk sengketa Pilkada Provinsi.

 

Jika sesuai jadwal, seluruh proses sengketa hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota akan diputus paling lambat 12 Februari 2016 dan 13 Februari 2016 untuk sengketa hasil Pilkada tingkat Provinsi.

 

Sementara itu untuk penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK akan dilaksanakan pada 12 Februari 2016 hingga 13 Maret 2016 untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. ** Baca juga: Digugat ke MK, Begini Sikap Kubu Petahana Tangsel

 

Sedangkan 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016 untuk Gubernur dilakukan sejak tanggal 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016.(yud)

Print Friendly, PDF & Email