oleh

Panwaslu Tangsel Minta Klarifikasi Stiker PBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia pengawal pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memanggil Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) setempat perihal beredarnya stiker tanda pelunasan pajak.

Ini setelah beredarnya stiker Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sempat dipersoalkan. Ketua Panwaskada Kota Tangsel, M Taufik MZ memaparkan, berdasarkan temuan jajarannya, sudah beredar sebanyak 50 ribu stiker dari 400 ribu lembar yang direncanakan pemerintah daerah setempat.

“Kami minta klarifikasi terkait proses perencanaan dan anggarannya, kenapa berbeda antara tahun 2014 dan 2015,” ungkap Taufiq ditemui wartawan di kantornya, Senin (7/9/2015).

Dari keterangan Kepala DPPKAD Kota Tangsel Uus Kusnadi, terangnya, teknis penyebaran stiker dititipkan di Bank Jabar. Penyebarannya bersamaan dengan resi bukti tanda lunas pembayaran PBB yang telah dilakukan setiap warga selaku wajib pajak.

“Setelah mencetak, mereka (Pemkot Tangsel) menyerahkan ke BJB. Kalau nanti (wajib pajak) membayar ke BJB, baru diberikan bukti (stiker) pelunasan itu,” terang Taufik.

Ia mengaku khawatir, beredarnya gambar petahana dapat memicu kondusifitas dan netralitas Pemilu. Pasalnya, dapat pula muncul persepsi pihak lain bahwa media tersebut merupakan bagian dari strategi kampanye ke masyarakat.

Digambarkan, konsep stiker yang dibuat sedikit mengikuti stiker prabayar retribusi milik PLN (Perusahaan Milik Negara). **Baca juga: Ramlie Kooperatif Jawab 27 Pertanyaan Panwaslu Tangsel.

“Berbicara penganggaran itu bukan ranah panwas. Kita hanya minta klarifikasi proses perencanaan dan tujuan pengadaan (stiker),” klaim Taufiq.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email