oleh

Panwaslu Tangerang Bakal “Sikat” Spanduk Balon Bupati

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, bakal segera menertibkan semua spanduk para Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 mendatang, yang kini marak beredar.

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, Senin (13/11/2017). “Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pihak yang terkait, karena spanduk-spanduk itu mengganggu ketertiban,” ujar Muslik.

Djelaskannya, Kordinasi penertiban spanduk liar itu akan dilakukan dengan pihak Satuan POlisi Pamong Praja (Satpol PP).

Saat ditanya apakah spanduk liar tersebut merupakan pelanggaran Pilkada atau tidak, Muslik menyebut, karena saat ini belum masuk dalam tahapan Pilkada, maka konteksnya spanduk-spanduk Balon tersebut sifatnya baru mengganggu ketertiban.

“Dugaan pelanggaran sih belum ada ya, namun ini konteksnya hanya pelanggaran ketertiban saja,” jelasnya.**Baca juga: KPU Kota Tangerang Bakal Pecat PPK “Nakal”.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Kasatpol PP Yusuf menambahkan, secepatnya pihaknya akab menertibkan sepanduk balon yang sudah terpasang di wilayahnya.(Mer)

Print Friendly, PDF & Email