oleh

Panwaslu “Mandul” Soal Sticker Caleg di Angkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Engel Hartia Bhayangkara, mengaku bahwa peraturan KPU tidak mengatur larangan penempelan stiker Calon Legislatif (Caleg) pada angkutan kota (Angkot).

Sehingga, konidisi itu membuat Panwaslu menjadi tidak bisa berbuat banyak dalam menyikapi keluhan masyarakat mengenai maraknya stiker caleg di angkot.

“Di dalam Surat Edaran KPU Nomor 664/KPU/IX/2013 Tentang Kampanye, yang dilarang adalah kampanye menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tapi kalau untuk perusahaan umum (angkot) itu nggak ada aturannya,” jelas Engel.

Seiring berjalannya waktu, kata Engel, masyarakat mulai mengeluhkan maraknya pemasangan stiker caleg di angkot. Oleh karena itu, Panwaslu menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot)Tangsel membuat kebijakan terkait one way yang ada di angkutan umum.

“Karena aturannya tidak ada, kami sarankan Pemkot Tangsel untuk membuat kebijakan terkait one way yang ada di angkutan umum tersebut,” kata Engel.

Dikatakan Engel, untuk sementara pihaknya belum tahu akan mengambil sikap apa terkait maraknya stiker caleg di angkot.

“Bagi kami, selama tidak mengganggu suasana ketertiban dan kondusifitas di Tangsel ya monggo aja. Yang penting tidak menimbulkan masalah-masalah yang bisa mengganggu ke-Pemilu-an di seluruh Kota Tangsel.”

Sebetulnya, bilang Engel, Panwaslu Kota Tangsel sudah meminta Pemerintah Kota Tangsel agar melakukan penertiban stiker caleg di angkot melalui Perda. Tapi sampai saat ini Perda itu belum ada. **Baca juga: Angkot Berstiker Caleg Langgar UU No.22/2009.

“Kami himbau partai politik agar pemasangan itu tidak menimbulkan masalah-masalah. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk melakukan tindakan preventif bila stiker-stiker itu mengganggu keamanan,” ujar Engel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email