oleh

Panwaslu Kota Tangerang Belum Jadwal Pemeriksaan Sachrudin

image_pdfimage_print
Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang hingga kini belum juga menjadwal pemanggilan terhadap Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin.

Proses pemanggilan Sacrudin terkait kejelasan status pengunduran dirinya sebagai Camat Pinang, Kota Tangerang, masih menunggu rampungnya pemeriksaan para saksi, yang kini sedang dilakukan oleh Panwaslu.

“Kita belum sampai ke tahap pemanggilan Sachrudin, karena masih memintai keterangan para saksi. Bahkan, sampai saat ini masih ada saksi yang belum memenuhi panggilan,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono, Kamis (4/7/2013).

Ditanya hasil pemeriksaan saksi, Takhono mengaku belum bisa membeberkannya, karena masih belum falid. “Setelah semua proses selesai, baru hasilnya kita umumkan,” ujar Takhono lagi.

Sebelumnya diberitakan, Eddi Faisal, warga RT 01/05, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas melaporkan Balon Wakil Walikota Tangerang Sachrudin ke Panwaslu dan KPU yang belum melepaskan jabatannya sebagai Camat Pinang.

Dalam laporannya, Eddy menyebutkan antara lain, aktivitas Sachrudin selaku Bacawalkot bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 9/2013 tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yakni setelah masa pendaftaran atau setelah yang bersangkutan mengisi, menandatangani, dan menyerahkan form BB 11-KWK, otomatis harus mundur dari jabatannya.

Sayangnya, hingga berita ini disusun Sachrudin belum berhasil dimintai konfirmasi terkait laporan atas dirinya tersebut. Telepon genggam yang biasa digunakannya dalam kondisi tidak aktif.

Ya, Sachrudin sendiri maju sebagai Balon Wakil Walikota Tangerang mendampingi incumbent Arief Wismansyah, yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Tangerang.(arsa/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email