oleh

Panwaslu Kab. Tangerang Instruksikan Pol PP Tertibkan Spanduk Pemilukada

image_pdfimage_print

Kabar6-Penitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, melayagkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menertibkan sejumlah atribut, spanduk, baliho, dan tanda gambar yang berkaitan dengan pemilukada.

Untuk diketahui, surat Panwaslu bernomor 003/DIV.WAS/070/Panwaslu kab-TNG/IX/2012 Tertanggal 7 September 2012 kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Surya Bagja.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Surya Bagja kepada Kabar6.com mengatakan, penertiban atribut, spanduk, baliho dan tanda gambar lainnya yang berkaitan dengan pemilukada ini, setelah panwaslu Kabupaten Tangerang menerima pengaduan dari masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.

“Penertiban dilakukan, hanya kepaada atribut, baliho, spanduk dan tanda gamabar pemilukada yang terpasang semrawut. Jika memang sudah sesuai penempatannya, ya tidak perlu ditertibkan,” ungkap Surya.

Sementara itu, di hubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara menegaskan, pihaknya sudah menertibkan atribut, spanduk, baliho dan tanda gambar pemilukada di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan berkoordinasi seksi Trantib di tingkat kecamatan dan desa.

“Sesuai surat Panwaslu, atribut pemilukada yang terpasang semrawut sudah kami tertibkan. Untuk mengetahui lokasi yang tepat, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemaakaman (DKPP),” pungkasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email