oleh

Panwas Desa se-Cigemblong Dilantik, Diminta Profesional Awasi Tahapan Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak melantik sembilan orang panitia pengawas desa se-Kecamatan Cigemblong, Senin (6/2/2023).

Pelantikan disaksikan unsur Muspika Cigemblong, anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan anggota Panwascam Darjat, dan Pikri Septiana.

“Alhamdulillah dari mulai tahapan rekrutmen tahapan administrasi, wawancara hingga penetapan calon terpilih 9 orang sudah dilantik dan berjalan dengan lancar,” kata Ketua Panwascam Cigemblong, Lukmanul Hakim.

**Baca Juga: BPBD Ungkap Penyebab Dapur Ponpes Nurul Faidzin Lebak Ambruk

Setelah dilantik, para pengawas desa diminta dapat bertugas dengan profesional sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawab mengawasi seluruh tahapan di tingkat desa sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami berpesan kepada panwas desa ini untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan harus bekerja penuh waktu demi terwujudnya pemilu yang demokratis,” pesan Lukmanul Hakim.

Anggota Bawaslu Lebak Deni Wahyudin mengatakan, ada 345 pengawas desa dan kelurahan (PKD) yang dilantik untuk mengawasi proses Pemilu.

“Kemarin dan hari ini 345 PKD yang dilantik. Seluruh tahapan pemilu di desa harus mereka awasi, tetapi yang paling terdekat adalah mengawasi pemutakhiran data pemilih oleh pantarlih,” terang Deni.

Deni mengimbau PKD dapat menjaga hak pilih di masing-masing wilayah. Sedari sekarang hal itu penting dilakukan untuk mengantisipasi jika ada warga yang belum masuk dalam daftar pemilih bisa segera diproses.

“Panwas desa atau kelurahan bisa segera mendata dan meneruskan ke panwascam untuk segera diproses dan ditindaklanjuti. Kita jaga betul agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya,” pesan dia.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email