oleh

Pantau Kerja Pemda, DPD KAI Banten Bentuk Tim Khusus

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD-KAI) Provinsi Banten akan membentuk tim khusus di setiap wilayah Kabupaten/Kota untuk memantau kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum di tanah jawara tersebut.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43/2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“DPD KAI Banten selaku organisasi hukum mempunyai tanggungjawab moral dalam Penegakan Hukum di wilayah ini. Untuk itu, kami akan bentuk Tim Khusus di setiap wilayah Kota dan Kabupaten guna memantau kinerja aparat pemerintahan dan aparat hukum di wilayah hukum Provinsi Banten,” ungkap Ketua DPD-KAI Provinsi Banten Ricki Umar Angkawijaya, kepada Kabar6.com, Senin (15/10/2018).

Menurut Ricky, saat ini masih banyak oknum- oknum aparat pemda yang masih berani bermain gratifikasi/suap, apalagi yang khususnya menyangkut perijinan- perijinan, walaupun sudah ada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang pengajuannya secara online tetap saja masih banyak celah korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Saya sudah punya beberapa bukti-bukti terkait dengan perijinan lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah kota Tangerang. Tunggu saja, sekarang sedang saya susun laporannya ke KPK. Lumayan dapat 200 Juta (sesuai dengan Pasal 17, Ayat 1 PP Nomor 43/2018) buat operasional organisasi dan insentif para anggota Tim Khusus yang akan dibentuk nanti,” ujarnya.

Untuk tindak lanjut standard oprasional Tim Khusus yang akan dibentuk nanti, kata dia, maka DPD-KAI Banten akan bersinergi dengan KPK agar tidak salah kaprah dalam menyikapi kasus- kasus dugaan korupsi tersebut.

DPD-KAI Banten, sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas diterbitkannya regulasi tersebut, dimana membuktikan bahwa Pemerintah serius dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implementasi dari ketentuan pasal 41e ke 5 dan pasal 42 ayat 2 UU Nomor 31/1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Peraturan tersebut, telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.**Baca Juga: Waspada, 2 Aparat BNN Gadungan Masih Gentayangan.

PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157. Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik ataupun penegak hukum.

“Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email