oleh

Pansel : Ini Tiga Nama Calon Dirut Perumdam TKR

image_pdfimage_print

Kabar6-Seleksi Calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang memasuki tahap wawancara setelah diumumkan tiga nama besar yang akan mengikuti test wawancara akhir dengan Kepala daerah Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pengumuman penetapan tiga calon Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Nomor : 690/033-Pansel mengumumkan nama-nama seperti; Sofyan Saper ST, M.Si, dengan nilai akhir 7,755855042, menduduki peringkat satu, Ir. Hidayat Turahim, dengan nilai akhir 7,528472689 menduduki Peringkat dua, Defi Kurnia Fitriani, ST, MM, dengan nilai akhir 7,376279412 menduduki peringkat ketiga.

Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid M.Si mengatakan, pihaknya telah mengumumkan penetapan tiga nama calon Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang yang akan mengikuti test wawancara akhir dengan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.

“Pansel Bakal Calon Direktur Utama PDAM telah di umumkan tiga nama yang akan menginkuti test akhir dengan Kepala Daerah, pengumuman pertanggal 20 Juli 2020 kemarin,” kata Sekda Moch Maesyal Rasyid dalam keterangan, Selasa (21/7/2020).

Maesyal menjelaskan, untuk waktu dan tempat pelaksanaan wawancara akhir akan disampaikan melalui alamat email masing-masing calon Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Perumdam TKR Akan Perluas Jaringan untuk Warga Rajeg.

Untuk menjadi Direktur Utama Perumdam TKR Kabupaten Tangerang harus memiliki 12 persyaratan, berikut syarat-syaratnya.

1.Sehat Jasmani dan Rohani
2.Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan
3.Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah

4.Memahami Manajemen Perusahaan
5.Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan
6.Berijasah paling rendah S-1 (Strata satu)
7.Pengalaman Kerja Minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan yang berbada hukum dan pernah memimpin tim

8.Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran pertama kali
9.Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Anggota Dewan pengawas, atau anggota Dewan Komesaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
10.Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah

11.Tidak pernah menjalani saksi pidana dan
12.Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif. (Oke)