oleh

Panpel Pemilu 2014 Masih Tebang Pilih

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diminta tegas dan tak tebang pilih dalam menertibkan atribut partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg).

Pasalnya di sejumlah wilayah termasuk jalan protokol, atribut parpol dan caleg masih marak bertebaran.

Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Hermawi F Taslim mengatakan, KPU harus benar-benar menerapkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang atribut kampanye.

Menurutnya, peraturan yang mulai efektif diberlakukan sejak 22 September lalu itu harus benar-benar diterapkan.

“Harus benar-benar diterapkan. Penertiban jangan hanya terhadap parpol atau caleg tertentu saja. Di peraturan itu juga dilarang atribut parpol dan caleg dipasang di jalan protokol, tapi kenyataannya? Jadi saya minta peraturan itu benar-benar diterapkan,” kata caleg DPR RI dapil Banten III ini, Selasa (8/10/2013).

Menurutnya, pembatasan atribut kampanye dalam PKPU No 15 tersebut juga tidak jelas. Misalnya, kata dia, soal poin yang menyebutkan setiap kelurahan hanya diperbolehkan hanya ada satu alat peraga kampanye caleg.

“Apa KPU punya cukup anggota untuk melakukan penyisiran dan penertiban? Sementara Satpol PP kan tidak di bawah KPU langsung, tapi pemerintah daerah,” tandasnya.

Taslim mengaku bahwa KPU sebenarnya terbantu oleh para caleg dan partai politik dalam hal sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang bakal digelar pada April 2014 nanti.

Maka itu, Taslim menilai PKPU No 15 tersebut kurang efektif, terutama pada poin pembatasan atribut kampanye di beberapa titik.(yud)

Print Friendly, PDF & Email