oleh

Panitia Lelang Dinkes Banten Takut Dimutasi ke RSUD Malimping

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengutus tangan kanannya Dadang Prijatna untuk mengatur lelang proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 lalu. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat terdakwa Wawan, suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

“Apa benar ketika itu ada satu sanggahan dari peserta lelang,” tanya jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 9/1/2020).

“Benar saya sempat mendengar,” jawab Ferga Andriana, Kepala Seksi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Jaksa menyebutkan karena ada sanggahan dari peserta lelang alat kesehatan rumah sakit rujukan maka Dadang menyelesaikan secara kekeluargaan. Dadang langsung mengamankan perusahaan peserta lelang dengan cara memberikan uang sebanyak Rp25 juta.

“Saya harus mengikuti arahan dari Pak Dadang,” ujar Ferga. Jaksa sempat menyinggung apakah ada sanksi mutasi jika panitia lelang tersebut tidak mengikuti arahan Dadang.

Ferga menyatakan pernah mendengar sanksi mutasi. “Akan dimutasi ke Rumah Sakit Malimping,” ujarnya.**Baca juga: Pilwalkot Tangsel 2020, Bawaslu Larang Airin Rotasi ASN.

Ia menyatakan cemas jika kena mutasi lantaran jarak RSUD Malimping, Bayah, Kabupaten Lebak dengan kediamannya di Tangerang harus menempuh jarak sampai empat jam.

“Jadi mendingan saya nurut arahan beliau,” ujar Ferga. Dirinya juga mengakui sempat menikmati fasilitas berlibur ke Thailand dari ikut meloloskan tender bagi Wawan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email