oleh

Pangkalan Gas di Lebak Dilarang Jual Elpiji 3 Kilogram ke Pengecer

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengingatkan, pangkalan gas tidak menjual Elpiji 3 Kg kepada pengecer/warung.

Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat, menegaskan, pangkalan harus menjual Elpiji 3 Kg kepada konsumen/masyarakat tidak mampu sesuai dengan Log Book yang diatur Pertamina.

“Kami sifatnya hanya memberikan edaran, mengimbau. Soal penindakan bukan ranah kami karena tidak diatur dalam regulasinya,” kata Dedi saat dihubungi Kabar6.com, Senin (29/6/2020).

Larangan agar pangkalan tidak menjual Elpiji 3 Kg kepada pengecer tidak lain untuk menjaga agar harga tidak meroket dan tidak terjadi kelangkaan.

“Kalau pangkalan tetap menjual ke pengecer ya akan ada sanksi langsung dari Pertamina, berdasarkan laporan dari kami. Kewajiban kami mengingatkan mereka agar tidak menjual ke pengecer,” terang Dedi.

**Baca juga: Belasan Pendamping P3-TGAI di Lebak Diduga Double Job.

Pangkalan Elpiji 3 Kg juga dilarang menjual “Si Melon” di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2015.

“Pangkalan juga wajib memasang papan HET sesuai dengan kecamatan masing-masing,” tandas Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email