oleh

Pandemi Covid-19, Begini Skema PSBB Sektor Transportasi di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membuat skema aturan khusus bagi kendaraan bermotor pribadi maupun angkutan umum. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dan diterapkan mulai Sabtu lusa.

“Ini baru draft ya. Secara keseluruhan hampir sama dengan PSBB di DKI Jakarta,” ungkap Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (14/4/2020).

Ia merinci draft aturan untuk angkutan umum jenis bus hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari jumlah kursi penumpang yang tersedia. Sedangkan taksi tidak boleh lebih dari dua orang.

Adapun kendaraan mobil pribadi maksimal hanya diperbolehkan membawa tiga orang penumpang. Ojek sepeda motor online maupun konvensional dilarang boncengan dengan penumpang.

**Baca juga: BPTJ Atur Ojek Motor di Tangerang Raya Dilarang Angkut Penumpang.

“Ojek cuma boleh bawa barang aja,” papar Purnama. Menurutnya, penerapan operasional di atas berlaku mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB setiap harinya.

“Untuk titik cek poin masih pembahasan dengan Kasat Lantas Polres Tangsel,” tambah Purnama.(yud)

Print Friendly, PDF & Email