oleh

Pandemi Corona, Warga Dilarang Berkumpul dan Jangan Timbun Sembako

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat Sebelah melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19. Masyarakat dilarang berkumpul hingga melarang menimbun sembako.

Demikian hal itu seperti disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, kepada Kabar6, Minggu (22/3/2020).”Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” katanya.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” ungkap Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa. Agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang. Jangan panik tapi diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

**Baca juga: Khusus Pasien Corona, Pelayanan Umum RSUD Banten Ditutup Sementara.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan perundang-undangan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email