oleh

Pandemi Corona, Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Geser Anggaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan kepala daerah untuk menggeser anggaran untuk penanganan wabah virus Covid-19 di daerah masing-masing, tanpa harus menunggu perubahan anggaran.

“Saya dan ibu Menteri keuangan telah mengeluarkan peraturan, untuk memperbolehkan realokasi anggaran oleh kepala daerah. Terutama dalam rangka penanganan covid-19, termasuk pengadaan alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganannya. Hingga pemberian bantuan kepada masyarakat yang ekonominya lemah, semuanya melalui realokasi APBD,” ujar Tito saat berkunjung di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (19/3/2020).

Nantinya, ujar Tito, kedua peraturan dari Mendagri dan Kemenkeu tersebut, akan diperkuat dengan keputusan presiden (Kepres) yang saat ini sedang dalam proses oleh Menkopolhukam RI.

**Baca juga: DPRD Desak Pemkot Serang Segera Kucurkan Dana Penanggulangan Covid-19.

Dengan begitu, kata Tito, daerah sudah bisa memikirkan keperluannya sambil menunggu Perpres terbit, sehingga pergeseran anggaran APBD sudah bisa dilakukan sebelum perubahan.

Menurutnya, realokasi anggaran APBD tidak perlu harus dirapatkan bersama pihak DPRD, adapun sifanya hanya pemberitahuan saja, dengan begitu, proses realokasi ini bisa berjalan lebih cepat.(Den)

Print Friendly, PDF & Email