oleh

Pandemi Corona, DPRD Kota Tangerang Agendakan Rapat Paripurna Gunakan Teleconference

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat Badan Musyawarah ( Bamus ) secara tertutup. Rapat tersebut membahas agenda terkait penundaan Rapat Paripurna yang semulanya direncanakan, Rabu (18/3/2020).

“Menyikapi penundaan rapat Paripurna. Sedangkan kalau LKPJ itu untuk di teruskan harus ada batas waktu 30 hari, makaya kita mau diskusi dulu dengan Walikota,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo di Gedung DPRD Kota Tangerang.

Diskusi yang akan dibahas dengan Walikota Tangerang tersebut, kata Gatot, menindaklanjuti wacana dan edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat melakukan rapat melalui telecoference atau percakapan langsung jarak jauh menggunakan media.

“Jadi ini yang kami ingin diskusikan dengan saudara Walikota terkait ini (telecoference),” katanya.**Baca juga: Gara gara Virus Corona, Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Ditunda.

Gatot menegaskan dalam bahasa LKPJ tersebut mempunyai batasan waktu selama satu bulan sehingga mekanisme harus disepakati. Selain itu, rapat Bamus itu juga membahas terkait Kunjungan Kerja (Kunker), sebab saat ini virus corona begitu mewabah.

“Kita lakukan evaluasi kegiatan nanti kita koordinasi dulu, Justru Bamus ini rangkaian untuk mengevaluasi kegiatan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email