oleh

Pandemi Corona, Begini Aturan Penjualan Hewan Kurban di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Lebak merilis standar operasional prosedur (SOP) penanganan dan pengawasan aktivitas kurban dalam masa pandemi Corona.

Salah satu yang diaturnya terkait dengan mitigasi risiko pelaksanaan mengenai penjualan hewan kurban.

Kepala Disnak Lebak, Rahmat, mengatakan, physical distancing menjadi poin pertama yang harus diperhatikan di lokasi penjualan hewan. Physical distancing atau menjaga jarak ini bisa dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi daring.

“Pengaturan tata cara pembatasan waktu penjualan, alur pergerakan dan jarak antar orang minimal 1 meter,” ujar Rahmat, Kamis (9/7/2020).

Kemudian penerapan higiene sanitasi personal. Penjual maupun pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.

“Penjual dari luar daerah baik kabupaten dan provinsi harus dalam kondisi sehat, pengukuran suhu tubuh dilalukan di setiap pintu masuk dan orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan,” beber Rahmat.

**Baca juga: Lebak Keluarkan Edaran Penanganan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19.

Disnak sambung Rahmat juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait diperlukan atau tidak rapid test terhadap para penjual hewan kurban.

“Bisa, nanti kami akan coba koordinasikan. Karena sementara ini tim yang dibentuk memang fokus untuk keamanan hewan kurbannya dulu,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email