oleh

Pandeglang Belum serahkan Laporan Bantuan Keuangan 2015

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang sampai saat ini belum menyerahkan laporan bantuan keuangan tahun 2015 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Padahal, batas waktu penyerahan laporan sudah lewat, yakni sampai tanggal 10 Januari 2016 lalu. Akibatnya, bantuan keuangan tahun ini pun tidak bisa dicairkan, jika laporan bantuan keuangan tahun sebelumnya belum diserahkan.

“Memang harus diserahkan pada awal Januari. Tapi ada kendala dengan SKPD penerima bantuan Pemprov, yang belum menyerahkan kepada kita, jadi belum ada progres. Mungkin SKPD ada kesibukan, hingga laporan bantuan dari APBD, Pemprov, pusat, dan kegiatan-kegiatan lain menjadi terlambat,” Kata Kepala Bappeda Kabupaten Pandeglang, Anwar Fauzan, Rabu (27/1/2016).

Diketahui, tahun 2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima bantuan dari Pemprov Banten sebesar Rp64 miliar. Anggaran itu, sebagian besar dialokasi untuk bidang infrastruktur, kesahatan dan pendidikan.

“bantuan Rp64 miliar memang tidak terserap semua, tetapi kecil nilainya. Itu karena adanya proyek yang gagal lelang,” sebut Anwar.

Kemudian, pada APBD Perubahan, Pemkab Pandeglang kembali mendapatkan alokasi bantuan sebesar Rp21 miliar. Akan tetapi, bantuan itu tidak dapat terserap lantaran terkendala dengan waktu yang mepet pada akhir tahun. Sehingga tidak ada SKPD yang memanfaatkan bantuan tersebut.

“Bantuan yang di APBD perubahan sama sekali belum terserap. Karena terkendala waktu yang mepet pada akhir tahun. Namun itu dialokasikan kembali pada tahun 2016 ini,” paparnya. **Baca juga: Disdukcapil Pesimistis Program KIA Sukses di Pandeglang.

Terkait potensi Pemkab yang tidak akan menerima bantuan keuangan pada tahun ini jika tidak segera menyerahkan laporan bantuan, Anwar mengaku tidak khawatir. **Baca juga: Musim Penghujan, Dua Kelurahan di Cilegon Rawan DBD.

Karena dirinya optimis, semua laporan dari SKPD akan selesai dan dapat segera diserahkan ke Pemprov. Apalagi batas waktu penyerahan diperpanjang hingga akhir bulan Januari. **Baca juga: Warga Cilegon Keluhkan Pelayanan Ibu Hamil di Puskesmas.

“Kami yakin, dalam minggu ini biasanya setelah dikirim surat, laporan akan selesai. Kan sekarang diperpanjang hingga akhir bulan,” sambungnya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email