oleh

PAN dan Gerindra di Banten Terancam Tak Ikut Pileg

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara terlambat menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terancam tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang akan digelar pada Rabu, 9 April 2014.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), batas waktu penyerahan laporan dana kampanye adalah pada Minggu (2/3/2014).

Aturan lainnya menyebutkan, sesuai Surat Edaran KPU Nomor 69 /KPU/II/2014 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014, laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2014, diterima KPU tanggal 2 Maret 2014, paling lambat pukul 18.00 WIB.

Terkait aturan tersebut, PAN menyerahkan pelaporan dana kampanye pada pukul 18.15 WIB atau terlambat 15 menit dari waktu yang ditentukan. Sementara Gerindra menyerahkan pelaporan dana kampanye pada pukul 18.58 WIB atau terlambat 58 menit.

Mengenai keterlambatan pelaporan dana kampanye oleh kedua parpol tersebut, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, akan berpegang kepada prosedur. **Baca juga: Parpol Dijatah 4 Kali Kampanye Terbuka.

“Berkas tetap kami terima, tapi soal keputusan akan sesuai dengan aturan,” kata Agus Supriyatna kepada pers di Kantor KPU Banten, Senin (3/3/2014).(bbs/yps)

Print Friendly, PDF & Email