oleh

Pamulang Square Dituding Caplok Lahan Situ Ciledug

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua OKP Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda (Ganespa), Dodi Harianto, menyatakan, dalam catatan sejarah yang dikantongi oleh organisasinya luas lahan Situ Ciledug di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), saat ini seluas sekitar 31,4 hektar.

Menurutnya, total luas daerah resapan dan konsevasi air itu sudah termasuk dengan lahan Pamulang Square.

“Ada sekitar 10 sampai 15 meter Pamulang Square memakan lahan situ untuk dijadikan lahan parkirnya,” ungkap Dodi kepada wartawan, kemarin.

Meskipun gedung Pamulang Square telah memakan lahan situ, dia mengaku tidak dapat berbuat banyak. Alasannya, karena Pamulang Square mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63/PRT/1993, hal itu dilarang.

“Pamulang Square sudah mengantongi ijin dari Kabupaten Tangerang untuk mendirikan bangunan,” sesalnya.

Secara rerpisah, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan, proses perijinan bangunan Pamulang Square ketika itu masih di tangani Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dia mengaku tidak mengetahui secara persis legal standing nya seperti apa.

“Kami (Pemkot Tangsel) akan meninjau tata ruang dan segala standing-nya jika diminta kelak oleh Kementrian PU,” jelas Bang Ben, begitu ia biasa akrab disapa.

Ditambahkannya, kewenangan pengelolaan situ ada di tingkat pusat. Jadi ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Meskipun demikian, Davnie siap untuk digandeng oleh pemerintah pusat untuk melakukan pengkajian ulang.

“Kami siap jika diminta oleh pusat dalam hal Kementrian PU (Pekerjaan Umum) untuk melakukan pengkajian ulang terhadap bangunan Pamulang Square yang berdiri di samping Situ Ciledug,” tambah Bang Ben.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email