oleh

Paman Dan Tetangga Perkosa Gadis 22 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6 – YA, gadis berusia 22 tahun menjadi korban pemerkosaan hang dilakukan paman dan tetangganya. Pelaku, EJ (39) paman korban dan SN (46) ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Kamis malam, 25 November 2021 dirumahnya masing-masing yang berada di Kota Serang, Banten.

Peristiwa memilukan terakhir kali di alami YA pada Kamis subuh, 25 November 2021. Saat pulang shalat subuh, dia dipanggil sang paman dan di ajak masuk ke dalam kamar kemudian diperkosa. Korban tak berdaya, karena di ancam oleh sang paman.

Begitupun yang dilakukan oleh SN (46) ke gadis berusia 22 tahun yang notabene tetangganya. SN memperkosa korban di dalam rumahnya, peristiwa memilukan itu terjadi masih di bulan November 2021.

“Pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya, kemudian diperkosa. Korban di ancam oleh EJ,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Jumat (26/11/2021).

Korban kemudian bercerita ke orangtuanya atas pemerkosaan yang dilakukan SN dan EJ. Tak terima, keluarga kemudian melapor ke Polres Serang Kota.

Kedua tersangka ditangkap di daerah Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis malam, 25 November 2021 sekitar pukul 23.00 wib.

**Baca juga: Peran Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Lawan Covid-19 dan Narkoba

“Para tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing dan kini sudah mendekam di Mapolres Serang Kota,” terangnya.

Karena perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dengan pasal 286 KUHP.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email