oleh

Palsukan Buku KIR, 4 Pegawai Dishub Kabupaten dan Kota Tangerang Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota resmi menetapkan 4 orang pelaku terduga kasus pemalsuan buku KIR atau kartu uji berkala dari pegawai Dishub Kabupaten dan Kota Tangerang dan 1 orang sebagai perantara berinisial S sebagai tersangka.

“Sudah, info sementara tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Senin (4/11/2019).

Tersangka tersebut berinisial AD, NF, MR pegawai Dishub Kabupaten Tangerang,
KK pegawai Dishub Kota Tangerang dan S sebagai perantara.

Namun saat ditanya berapa jumlah korban dalam kasus tersebut, Rachim tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Diketahui penangkapan tersangka kasus pemalsuan Buku KIR itu terjadi 23 September 2019 lalu.**Baca juga: Diduga Anggota Terlibat Pemalsuan Buku KIR, Kadishub Kota Tangerang Bungkam.

“Sementara infonya baru itu ya,” terang Kasubag Humas.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email