oleh

Pakar Pemalsu Surat Berharga Ditangkap Polsek Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, sewaktu-waktu pasti jatuh juga. Begitupun dengan WG (52), pria yang selama ini mengklaim diri sebagai master pemalsu bermacam surat berharga.

Warga Kampung Kelor, RT 04/01, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang ini, harus berurusan dengan polisi, setelah aksi pemalsuannya terbongkar, Jumat (31/10/2014).

WG ditangkap setelah salah satu bank swasta di Kabupaten Tangerang melaporkan hal itu ke Polsek sepatan. Laporan dibuat setelah pihak bank swasta melakukan pemeriksaan atas sertifikat tanah yang dijadikan sebagai jaminan oleh WG, dipastikan palsu.

“Sebenarnya sudah ada beberapa korban yang melaporkan kasus pemalsuan yang dilakukan WG. Salah satunya adalah pihak bank swasta dan leasing gadai STNK,” ungkap Kapolsek Sepatan AKP H. Hidayat Iwan saat Pers Reales dihalaman Mapolsek Sepatan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi merujuk keterangan sejumlah saksi dan korban, aksi WG diperkirakan sudah berlangsung sejak 5 tahun terakhir. Dan, diperkirakan telah ribuan surat berharga yang dipalsukan olehnya.

“Kami perkirakan sudah ribuan surat berharga palsu yang sudah terlanjur beredar di Tangerang Raya. Sampai saat ini, kami masih terus berupaya menyelidiki siapa saja pemesan surat-surat berharga palsu tersebut,” terang Iwan.

Dari tangan Pelaku, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu set komputer, satu gunting, satu pisau kater, 15 stempel, tiga penggaris, satu mesin ketik. **Baca juga: Kasus Sodomi di Tigaraksa Terbongkar Karena Jejaring Sosial.

“Semuanya pelaku buat sendiri, tersangka terbilang pintar walau hanya bersekolah sampai kelas dua SMP,” ungkap Iwan.

Atas perbuatannya, WG dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2, tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(agm/mer)

 

Print Friendly, PDF & Email