oleh

Pajak Motor 250cc Keatas Dikurangi

image_pdfimage_print
Aay Samudera, paling kanan, penunggang motor besar.(yud)

Kabar6-Balai Termodinamika Motor dan Propulsi – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BTMP-BPPT), memastikan kesiapannya untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc keatas.

Langkah ini sebagai awal untuk penerapan insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal di atas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2014. Kendaraan roda dua bermesin 250CC atau lebih terkena PPNBM. Payung hukum itu juga menyebutkan tata cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah.

“Jadi tergantung dari kendaraan yang digunakan,” kata Kepala BTMP-BPPT di gedung Teknologi II, Adhi Dharma Permana ditemui wartawan di kawasan Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (19/1/2016).

Menurutnya, jenis kendaraan roda dua yang di atur tentunya dengan kapasitas 250cc sampai 500 cc dan kendaraan bermotor diatas 500 cc. Spesifisikasi kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pengurangan pajak.

Pada regulasi ini menyebutkan BTMP-BPPT telah ditunjuk sebagai lembaga resmi berwenang.

Tugas pokok dan fungsinya menentukan metoda uji dan melakukan validasi atau sertifikasi atas berbagai produk yang diajukan untuk mengikuti program pengurangan pajak dari pemerintah.**Baca juga: BPPT: Waspada Musim Banjir Mengintai Tangsel.

“Alhamdulillah pendanaan melalui APBN tahun 2015 kita telah membangun fasilitas uji kendaraan roda dua dengan kemampuan mengukur emisi gas buang,” terang Adhi.**Baca juga: Waspada…! Kerupuk Diduga Mengandung Plastik Beredar di Tangerang.

Dirinya mengaku, fasilitas uji emisi milik BTMP mampu menguji kendaraan roda dua bermesin hingga 2.000cc. “Metode dan fasilitas uji ini mengacu kepada regulasi internasional (UN ECE regulation),” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email