Angkut Sampah Bayar Rp.15 Ribu, Warga Pesona Serpong Resah

Kabar6–Warga Perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, mengeluhkan pengharusan bayar ongkos angkut sampah Rp.15 ribu/kepala keluarga (KK) yang diminta aparat Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Tangsel.

Padahal, jarak perumahan mereka hanya 1-2 kilometer saja dari TPST Cipeucang.

“Sebenarnya seperti apa prosedur pengangutan sampah oleh DKPP ke TPST (Tempat Pembungan Sampah Terpadu). Sebab, kami harus mengajukan agar bisa dilayani pengangutan sampah kami ke DKPP dan dikenakan biaya Rp.15 ribu/KK,” keluh Yeni (25), warga setempat, Selasa (8/1/2013).

Yeni menyatakan, sejak TPST Cipeucang dioperasikan 4 tahun lalu, warga sekitar kerap menerima kiriman bau sampah dari TPST tersebut. Laiknya, warga mendapatan konpensasi dan bisa diangkut sampahnya secara gratis ke TPST itu.

“Kalau yang dekat TPST saja dikenakan bayaran, bagaimana di lokasi yang jauh dari TPST. Kami ingin tahu prosedur jelasnya, apakah memang ada aturan soal itu?,” tanya Anna.

Terkait adanya pungutan yangbersandar pada Perda milik Kabupaten Tangerang dan ditetapkan angka Rp.15 ribu/KK diangap tidak wajar oleh DPRD setempat.

“Pungutan itu tidak wajar. Sebab tidak ada aturannya di Tangsel. Dan tidak benar juga menggunakan Perda Kabupaten sebab kami baru sahkan Perda Pengolahhan Sampa, akhir tahun lalu,” tegas Ruhamaben, Wakil Ketua DPRD Tangsel.

Dalam Perda Pengolahan Sampah yang baru saja DPRD Tangsel sahkan itu, hany tertuang kewajiban warga untuk menyiapkan tempat penampungan sampah sementara dan menjalankan program R3, yakni Reduce, Recycle dan Reuse.

“Dan hanya ada aturan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Tidak ada aturan ongkos angkut ke TPST,” bebernya.

Atas keluhan pungutan pengangkutan sampah di atas, Ruhamaben meminta
agar DKPP melakukan tinjauan lagi ke lapangan. Jangan sampai ada kesan, pemerintah tidak bisa melayani warganya.

“Kami minta juga jangan selalu Pemerintah ini berlindung ada oknum atas pungutan yang terjadi di masyarakat. Pastikan dan kasih tahu warga bahwa tidak ada pungutan itu, apalagi Tangsel sudah punya Perda sendiri,” tandas Ruhamaben.(iqmar)




Soal Proyek Molor, Dindik Tangsel Terkesan Lindungi Kontraktor Bandel

Kabar6–Meskipun sudah mendapati secara tegas kontraktor 8 SDN tidak tuntas menyelesaikan tugasnya pada 20 Desember 2012 lalu, Dinas Pendidikan Kota Tangsel baru bisa memberikan sanksi denda kepada
mereka.

Bahkan, ketika diminta menyebutkan nama kontraktor bandel tersebut, Dindik terkesan melindunginya.

“Kami sudah panggil kontraktor yang belum menyelesaikan pembangunan 8 sekolah tersebut. Harusnya mereka selesai membangunnya pada 20 Desember lalu. Dan kami sudah berikan tengat waktu selama 50 hari dari batas akhir pengerjaan,” jelas Mathodah, Kepala Dinas Pendidikan
(Dindik) Tangsel, Selasa (8/1/2013).

Menurut Mathodah, para kontraktor yang lamban pengerjaan proyek tersebut beralasan bahwa musim hujan yang menghambat mereka menyelesaikan proyek tepat waktu.

“Kami tidak mendengarkan alasan mereka, sebab sesuai kontrak semua harus selesai tepat waktu. Kalau
selama masa tengat yang kami berikan tidak juga diselesaikan, kontraktornya kami coret,” tegasnya.

Masih kata Mathodah, saat ini hingga habis masa denda selama 50 hari kerja kedepan, para kontraktor tersebut terus dikenakan denda yang harus dibayarkan setiap hari. Dimana dendanya sebesar Rp.1/1000 milimeter dari nilai kontrak.

“Setiap hari mereka harus bayar denda ke Pemerintah, atau nanti bisa dipangas langsung dari pembayaran yang harusnya mereka terima,” tandasnya.

Disinggungg lebih jauh nama-nama kontraktor yang lamban mengerjakan
proyek, kali ini Mathodah tidak terbuka lebih rinci dan terkesan menyembunyikan namanya dari warawan. Mathodah mengaku tidak hapal jelas nama CV atau PT pemegang proyek tersebut.

“Intinya, sanksi sudah dijalankan. Tapi, saya tidak hapal nama-nama kontraktornya,” elak Mathodah.

Pantuan di lapangan, akibat lambannya pengerjaan proyek pembangunan sekolah tersebut, salah satunya di SDN Buaran 1 dan 4, yang kini masih tahap pemasangan lantai, ratusan siswa sekolah tersebut masih menumpang belajar di SD Waskito.  “Iya masih numpang, kapan selesainya
sih?,” tanya Masyitoh, salah satu wali siswa SDN Buaran 1, Selasa (8/1/2013).(iqmar)




Pjs Kemenag Dimita Segera Tuntaskan Urusan Madrasah

Kabar6–Setelah empat tahun dinanti, akhirnya Kota Tangsel memiliki Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sendiri. Bahkan, Muhammad Subhi, yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Kemenang Tangsel berjanji memberikan layanan prima sejak ditugaskan pada Selasa (8/1/2013), kemarin.

“Secara resmi Kemenang Tangsel sudah terbentuk, sturktur organisasinya juga sudah ada, tinggal nanti dipersiapkan pimpinan didefinitifnya,” kata Muhammad Subhi, Plt Kemenag Kota Tangsel saat pengenalan dirinya di Aula Madrasah Aliah Negeri (MAN) Insan Cendikia, Serpong.

Subhi yang juga masih menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Provinis Banten menambahkan, dengan keberadaan kantor Kemenag Tangsel ini, pelayanan urusan keamanaan bisa lebih lancar.

“Keberadaan kami memang untuk memudahkan pelayanan. Dan harus diingat bahwa Tangsel membutuhkan pelayanan yang prima,” imbuhnya.

Kedepannya, seluruh pegawai yang ada di bawah Kantor Kemenag Tangsel harus memiliki sikap pelayanan yang tinggi.

“Jangan sampai keberadaan Kemenag Tangsel ini justru tidak terasa. Makanya, KUA (Kantor Urusan
Agama), pegawai, dan semua yang ada di Kemenag Tangsel ini harus bisa
menunjukkan pelayanan yang maksimal,” tegasnya.

Masih kata Subhi, untuk menciptkan pelayanan yang maksimal dan prima itu, makanya perlu kerjasama yang sinergi antara Kemenag Tangsel dengan lembaga terkait, tokoh ulama, dan juga masyarakat Tangsel keseluruhan.

“Kami juga sepakat untuk merealisasikan Motto Religius yang Tangsel miliki dengan hadirnya Kemenag Tangsel ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel  Siti Chodijah berharap, adanya Pjs dan Kantor Kemenag Tangsel dapat meningkatkan taraf kesejahtaraan madrasah. Lebih dari itu, Pjs Kemenag Tangsel juga
dituntut lebih sinergis dalam layanan pendidikan.

“Mudah-mudahan ke dapan nanti masalah pendidikan bisa diselesaikan bersama-sama,” imbuhnya.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rozak menambahkan, setelah ada Kemenag Tangsel ini, pihaknya merasa lebih mudah lagi mengembangkan bidang keagamaan dan ummat di Tangsel.

“Selama ini, kami tidak punya teman yang pas dalam mengolah dan mengembangkan agama. Sekarang kami sudah ada teman. Mudah-mudahan janji layanan prima ini bisa diwujudkan bersama-sama,” singkatnya.(iqmar)




Dindik Tangsel Belum Sikapi Perwal Iklan Komersil

Kabar6–Kendati telah didesak DPRD Tangsel agar melakukan penertiban iklan komersil di sekolah, Dinas Pendidikan (Dindik) setempat belum menyikapi hal tersebut.

Bahkan, Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32/2012 tentang Penyelenggaran Reklame belum ada di
tangan Dindik.

Kepala Dindik Tangsel Mathodah mengatakan, hingga Selasa (8/1), kemarin, pihaknya belum menerima salinan Perwal yang mengatur soal larangan iklan komersil di sekolah dari Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BP2T).

“Sampai saat ini kami belum terima Perwalnya, makanya belum melakukan apa-apa,” tegas Mathodah.

Meskipun begitu, andai saja pihaknya sudah menerima Perwal tersebut, secepat mungkin pihaknya akan membuat surat edaran ke semua sekolah yang ada di Tangsel untuk tunduk atas aturan yang dikeluarkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany tersebut.

“Karena ini berlaku se-Tangsel, maka semua sekolah akan kami edarkan surat soal larangan itu. Tapi, kami belum lakukan hal itu sebelum baca Perwalnya lebih lengkap. Namun semua aturan memang layaknya dijalankan sesuai koridornya,” elaknya.

Sebelumnya, DPRD Tangsel merespon positif dikeluarkannya Perwal 32/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang melarang sekolah di Tangsel dipasangi iklan komersial. Untuk itu, dinas terkait diminta
untuk segera melakukan penertiban.

Wakil Ketua DPRD Tangsel asal Fraksi Golkar Syihabudin Hasyim mengatakan, jika dalam aturan yang dikeluarkan Walikota tertuang ketentuan itu, maka Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel harus
segera menghapuskan iklan tersebut dari sekolah.    “Kalau memang ada aturannya harusnya ditegakkan,” ucapnya.

Menurutnya, meskipun pihaknya tidak tahu persis apakah sudah ada sekolah di Tangsel yang dipasangi iklan komersil salah satu produk,tetap saja aturan soal penghapusan iklan komersil dari sekolah musti
dijalankan.

“Saya belum lihat di lapangan seperti apa praktik pemasangan iklan itu, tapi kalau ada aturan harus dijalani,” tegasnya.

Perlu diketahui, BP2T Tangsel berencana menertibkan keberadaan media iklan reklame branding komersil di Tangsel yang semakin menjamur dan mudah ditemui, hingga ke sekolah di Tangsel.

Reklame tersebut merupakan media iklan yang diselenggarakan dengan cara menempelkan stiker ukuran besar pada dinding, kaca bangunan atau mengecat bangunan menggunakan bahan cat tembok, cat minyak dan sejenisnya.(iqmar)




Korsleting Listrik, Rumah Mewah di Pondok Aren Ludes Terbakar

Kabar6-Kebakaran hebat melanda rumah milik Harminto (70), warga Jalan Mandar XXI, Blok DD 12, No. 52, RT 08/10, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (8/1/2013).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun amuk is jago merah mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta. Pasalnya, tidak satupun barang dirumah itu yang bisa diselamatkan.

Hendri, warga sekitar lokasi mengatakan, kobaran api muncul akibat hubungan pendek listrik (korsleting) pada bagian dapur rumah.

“Warga yang mengetahui kejadian itu sempat berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Namun, kuatnya tiupan angin mengakibatkan lidah api semakin membesar,” ujar Hendri.

Kobaran api baru berhasil dipadamkan 2 jam setelah 5 unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran dari Jakarta Selatan dan Tangsel tiba dilokasi kejadian. 

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Ipda Yono Taryono dilokasi kejadian mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran. Tapi dugaan sementara  dari konsleting listrik.(Turnya)

 




Kasus Pengeroyokan Cucu H. Bolot, Rangga Jadi Tersangka

Kabar6-Rangga Putra Sadewa (16) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengroyokan terhadap Lira Larasati (18), yang merupakan cucu komedian senior Muhamad Sulaiman alias Bolot.

Surat penetapan tersangka bernomor  S.pgl/03/I/2013 dikeluarkan pihak Kepolisian Sektor Pondok Aren pada Selasa (8/1/2013). 

“Berdasarkan saksi-saksi yang ada, menunjukan keterlibatan tersangka dalam proses pengroyokan tersebut,” ungkap Kapolsek Aren, Kompol Parmono.

Menurutnya, penetapan tersangka ini tidak hanya terhadap Rangga saja, melainkan juga terhadap dua orang lainnya yang masing-masing Karina Desiyanti (17) dan Rizki Dwi Saputra (20).

“Kita sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Semua saksi sudah kita panggil. Dan, dari keterangan saksi tersebut, sudah cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sementara, Saleh, selaku kuasa hukum Rangga Putra Sadewa justru mempertanyakan dalil penetapan status tersangka yang telah dikeluarkan Polsek Pondok Aren tersebut.

Saleh mengklaim, ada keganjilan dalam surat penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, dalam pemanggilan pertama Rangga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya akan pertanyakan kepada polisi, sejak kapan Rangga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi kabar6.com.

Diketahui sebelumnya, Lira melaporkan Karina ke Polsek Pondok Aren atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di Seven Eleven, Jalan Titian, Kelurahan Parigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Diketahui, Rizki Dwi Saputara (20) yang juga kakak kandung Rangga Putra Sadewa, pernah memiliki hubungan asmara dengan Lira Larasai (18), cucu H. Bolot.(Turnya)




Distop MK, RSBI Tangsel Tunggu Kemendiknas

Kabar6–Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam keputusan MK tersebut, dinyatakan bahwa Sekolah Berstandar Nasional (SBN) dan Sekolah Rintisan Berstandar Nasional (RSBI) dinyatakan tidak sesuai dengan amanah konstitusi dan bertentangan dengan UUD 1945. “Soal putusan MK itu kami tunggu perintah Kemendiknas,” tutur Mathodah, Kepala Dindik Tangsel, Selasa (8/1/2012).

Untuk diketahui, penyelenggaraan RSBI memang berbeda dengan penyelenggaraan sekolah Non RSBI, seperti pembatasan jumlah siswa, penambahan pelajaran, waktu belajar, dan fasilitas-fasilitas lain.

Hal inilah yang akhirnya membuat RSBI menjadi sekolah yang dapat memungut biaya cukup tinggi kepada peserta didiknya.

Putusan MK hari ini dilakukan setelah menimbang gugatan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pertimbangan MK menghapus RSBI adalah karena biaya yang mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. (iqmar)




Penyelundupan Telur dan Empedu Ular Cobra Digagalkan

Kabar6-Kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno Hatta (BSH) menggagalkan upaya penyeludupan telur ular cobra sebanyak 1.680 butir dengan berat 37,3 kg dan empedu ular cobra sebanyak 47.353 empedu.

Sedianya, telur dan empedu ular cobra tersebut akan diselundupkan ke Hongkong dengan pesawat Thai Airlines, yang hendak terbang melalui terminal 2 keberangkatan luar negri BSH, Selasa (8/1/2013).

Kepala BBKP, Musyafak Fauzi mengatakan pemilk barang selundupan itu adalah Warga Negara (WN) China bernama Lijianyu. Namun, berhasil meloloskan diri dan sampai saat ini belum di ketahui keberadanaannya.

“Harga 1 empedu yang diselundupakan sekitar 4 milliar, dengan estimasi 1 empedu seharga 9 dolar,” ujar Fauzi.

Guna pengusutan lebih lanjut, kasus penyelundupan empedu dan telur ular cobra itu telah dilimpahkan kepada pihak Imigransi BSH.(Ali)

 




Bappeda “Buang Badan” Soal Proyek e-KTP

Kabar6-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang “buang badan” soal proyek pengadaan blangko elektronik KTP (e-KTP), senilai Rp22 miliar yang tak terserap dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada 2012 lalu.
Perencanaan proyek blangko e-KTP atau card smart itu, menurut Bappeda, bukan ditangani oleh mereka, melainkan direncanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Kami hanya terima data mentah hasil perencanaan dan usulan dari Disdukcapil,” ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Edi, Selasa (8/1/2013).

Dikatakan Edi, sebelum diteliti dan diuji Bappeda, data proyek blangko identitas elektronik tersebut, di survey dahulu oleh Disdukcapil baik ke sejumlah perusahaan penyedia barang, maupun ke pemerintah pusat.  

“Sebelum direncanakan proyek ini, kami sudah tanyakan benar-benar ke Disdukcapil akan kesiapan mereka. Kata mereka, proyek ini sudah di survey oleh tim perencana dari Disdukcapil,” ujarnya.

Edi menambahkan, proyek in muncul atas dasar hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa dan kecamatan. Kemudian, datanya digodok didalam forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lalu dibawa ke Musrenbang Kabupaten.

“Perencanaan di SKPD tergantung mereka. Kami tak punya kewenganan untuk masuk kesana. Kita hanya menerima data mentah dan mengujinya. Terus, kita susun perencanaan menjadi Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD),” bebernya.

Setelah itu imbuhnya, pihaknya menyusun kegiatan itu dengan melihat kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka kami jadikan APBD dan dibuatkan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA). Proyek Itupun baru bisa dilelang, harus melalui persetujuan dari DPRD,” ucapnya.

Ditegaskannya, problem tersebut timbul bukan dari pihak Bappeda, melainkan dari sisi teknis.

“Jika, memang proyek ini dipersoalkan, jangan hanya pemkab Tangerang. DPRD juga harus ikut bertanggungjawab, karena mereka ikut memutuskan anggaran itu,” tandas Edi.

Disinggung soal, pengadaan printer atau mesin pencetak blangko adan alat rekam e-KTP sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD 2012 yang saat ini tak bisa dimanfaatkan, karena tak ada blangkonya, dirinya tak mau komentar banyak terkait persoalan tersebut.

“Proyek itu, sudah diperiksa Inspektrot, baik secara reguler kegiatannya, opname kas dan barangnya. Kami, sangat meyayangkan adanya Silpa. Tapi, saya dengar tahun ini Silpa itu diluncurkan lagi,” paparnya.(din)




Pengaduan Pelanggan PDAM TB Sangat Rendah

Kabar6-Upaya tanggap terhadap berbagai pengaduan yang masuk ke PDAM Tirta Benteng (TB) ternyata berbuah manis. Hingga akhir tahun 2012 sendiri tercatat dari 24 ribu pelanggannya hanya 0,02 persen jumlah pengaduan yang masuk.

Berdasarkan data yang masuk di bagian Hubungan Pelanggan (Hublang) PDAM TB, selama tahun 2012 terdata 1.830 pengaduan yang masuk, dengan rata-rata pengaduan perbulan sebanyak 152 pengaduan.

” Bila sebulan rata-rata pengaduan yang masuk sebanyak 152 maka asumsinya pengaduan perhari sebanyak 5 pelanggan dari 24 ribu pelanggan yang ada atau sekitar 0,02 persen,” kata Kabag Hublang PDAM TB, Deni Agustomi.

Persentase ini dikatakan Deni jumlahnya cukup rendah, hal ini dapat terjadi berkat upaya PDAM TB respon dan cepat tanggap terhadap segala pengaduan yang masuk.

“Bila ada komplain kami segera tindak lanjuti, PDAM TB terus konsisten untuk peduli terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dan kepuasan pelanggan,” tuturnya saat ditemui dikantor.

Hal senada dikatakan Kasie Pencatatan Meter PDAM TB, Hotma. Ia mengatakan bahwa rendahnya pengaduan adalah berkat kerja keras tim dan juga komunikasi yang baik dengan pelanggan. ” Kami terus berupaya agar setiap petugas pencatat untut menekan kesalahan seminimalisir mungkin,” ucapnya.

Beberapa pengaduan yang masuk dan menjadi bahan evaluasi bagi PDAM TB diantaranya adalah masalah pembayaran atau pencatatan rekening, kualitas air, meteran buram ataupun adanya kebocoran pipa.(rani)