1

BLHD Pastikan 30 Persen Mobil tak Lolos Uji Emisi

Kabar6–Ternyata, sekitar 30 persen dari 800 kendaraan yang melintasi Jalan Raya MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, dinyatakan tidak lulus uji emisi, Selasa (18/99/2012.

Demikian hasil uji emisi sementara yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan Badan Lingkungan  Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, hingga tiga hari kedepan.

“Rata-rata kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut adalah kendaran tua atau keluaran di bawah tahun 1990. Hal tersebut diakibatkan kurangnya perwatan dari pemilik kendaraan,” ujar Didin Khaerudin, Kabid Transportasi Perkerataapian dan Kendaraan Berat KLH, kepada wartawan di lokasi uji emisi gratis tersebut.

Menurutnya uji emisi ini dilakukan sebagai salah satu program pemerintah pusat dalam rangka evaluasi udara perkotaan pada 2012. selain itu, ingin didapati hasil, sejauh mana tingkat emisi gas buang berpengaruh terhadap kualitas udara perkotaan.

“Pada 2012 ini pemerintah pusat menargetkan akan menurunkan tingkat emisi gas buang hingga 26 persen se nasional. Indikator penurunan dapat dilihat dari uji emeisi di kota-kota metropolitan dan ibukota provinsi di masing-masing daerah,” jelasnya.

Bersamaan dengan uji emisi itu juga, pihaknya ingin melakukan penilaian kota/kabupaten mana saja yang dianggap masih memiliki kualitas langit biru.

“Tahun lalu, Kota Tangerang mendapatkan penilaian terbaik Langit Biru. Nah, uji emisi ini akan menentukan penghargaan itu dan juga akan menentukan sedikitny 10 persen penilaian Adipura tahun depan,” tuturnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup (BLHD) Provinsi  Banten Achmad Dwikarya menyampaikan, uji emisi gratis di Kota Tangerang ini akan dilakukan selama tiga hari di tiga titik berbeda.

Pertama di Jalan MH Thamrin pada Selasa (18/9), Jalan Raya Sudirman pada Rabu (19/9) dan terakhir di Jalan Raya Palem Semi, Kamis (20/9/2012).

“Ada beberapa indikator yang kami tes, mulai dari kadar Hidrokarbon (Hc), Karbonmonoksida (Co) dan Opasitas (tingkat kepekatan asap pada kendaraan diesel atau yang menggunakan solar. Dari uji yang kami lakukan hari ini, total sekitar 800 mobil jenis disel maupun bensin 70 persen diantaranya lulus uji, sedangkan sisanya tidak,” ucapnya.

Achmad mengatakan, hingga Selasa (18/9) pukul 15.00 WIB tercatat 500 unit kendaraan diesel dan 300 kendaraan yang menggunakan bahan bakar jenis premiun yang dilakukan uji emisi.

“Bagi yang tidak lulus uji emisi, kami menghimbau agar para pemilik kendaraan melakukan tune-up (penyetelan) kendaraannya secara teratur, minimal enam bulan sekali. Sebab, selain mudah membuat rusak emsisi tinggi akan membahayakan pengguna kendaraan,” imbuhnya.

Masih Kata Acmad, pihaknya juga menyarankan agar setiap kota/ Kabupaten di Provinsi Banten ini bisa memilki alat ukur baku mutu udara atau pemantau udara ambien.

“Uji emisi ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan terhadap pentingnya menjaga kadar emisi gas buang sehingga, udara yang bersih bisa tetap terjaga dan juga mendukung program langit biru yang saat ini tengah digalakkan,” pungkasnya.
(Iqmar)




Aliansi Buruh Serukan Hapus Buruh Kontrak

Kabar6–Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) Kota Tangerang menyatakan diri tidak akan bergabung dengan 2 juta buruh Nasional untuk melakukan mogok masal rentang September-Oktober mendatang.

Namun, mereka tetap akan menyerukan untuk melakukan aksi penghapusan sistem buruh kontrak (outsourcing) hingga tuntas.

Demikian pernyataan ini didengungkan 10 orang perwakilan kaum buruh Aliansi SB/SP Kota Tangerang saat mengunjungi Pokja Wartawan Harian Tangerang, Selasa (18/9).

“Kami dari Aliansi SB/SP Kota Tangerang sudah sejak semula mengkampanyekan dan berjuang menolak sistem buruh kontrak,” kata Sasmita.

Bukan hanya itu, para perwakilan buruh ini juga menyatakan tidak akan berkenan atas politik upah murah yang selama ini dilakukan para pengusaha.

“Kami juga akan terus bergerak untuk terealisasinya upah layak bagi buruh di Tangerang. Kampanye-kampenya yang kami lakukan ini bentuk kekecewaan kami terhadap SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI) yang tak kunjung menghapus sistem buruh kontrak ini,” jelasnya.

Poniman, perwakilan buruh lainnya mengatakan, pihaknya juga kecewa kepada pemerintah saat ini. Sebab, meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materil UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tidak membenarkan sistem buruh kontrak.

“Atas dasar ini juga kami akan terus mengkampanyekan penghapusannya sampai pemerintah, SBY mau melepas sistem outsourcing ini,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Poniman juga menyatakan, pihaknya tidak akan turut langsung melakukan aksi mogok massal, dan aksi menduduki pabrik-pabrik di Kota Tangerang yang sudah beredar kabarnya akan dilakukan buruh pada 19 September mendatang.

“Pembertahuan ini kami layangkan juga bertujuan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Kalau ada yang aksi saat itu, itu diluar tanggungjawab kami,” singkatnya.
(Iqmar)




Pedagang Kecil di Kota Tangerang Keluhkan Waralaba

Kabar6–Para pedagang kecil yang tersebar di Kota Tangerang megeluhkan maraknya waralaba atau minimarket yang makin tidak terkontrol perkembangannya.

Masuknya waralaba tersebut ke sudut-sudut gang di Kota Tangerang jelas mengancam mata pencarian mereka.

Demikian hal tersebut terungkap dalam pelatihan dan pendampingan usaha kecil menengah (UKM) yang digelar Partai Golkar di gedung Korpri, Cikokol, Selasa (18/9).

“Saya sangat merasakan dampak yang ditimbulkan dengan merebaknya waralaba saat ini. Modal yang sangat minim membuatnya tidak mampu bersaing dan harus rela penghasilannya menurun drastis,” kata Udin salah satu peserta pelatihan.

Menurutnya, merebaknya waralaba hingga ke pelosok kampung berdampak besar terhadap pendapatan pedagang seperti dirinya. Terlebih, untuk meningkatkan persaingan usaha dengan jaringan waralaba, tidak cukup modal yang dimiliki para pedagang tersebut.

“Kami membutuhkan pelatihan dan pendampingan khusus seperti ini agar dapat terus bertahan di tengah gempuran persaingan usaha dengan waralab,” bebernya.

Udin menuding, merebaknya waralab yang tersebar hingga ke pelosok kampung ini tak lepas dari fajtor tidak tegasnya pemerintah dalam menegakkan peraturan untuk membantu pengusaha kecil ini.

“Selama pemerintah tidak menegakkan aturan yang pasti tentang pembatasan waralaba ini, maka kami yakin akan semakin terhimpit. Kami harap ada penertiban akan waralaba tersebut, apalagi yang berdekatan dengan usaha warga,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten PO Abbas Sunarya mengatakan, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap masyarakat kecil inilah yang mendorong Partai Golkar berupaya meningkatkan kemampuan pelaku usaha kecil, dengan memberikan pelatihan serta pemberian insentif untuk pengembangan usaha mereka.

“Pelatihan ini juga merupakan langkah kami di daerah untuk melanjutkan program Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang mempunyai terobosan melatih tangan-tangan terampil dalam dunia usaha. Dengan gerakan ini juga akan menggaolang komitmen pengusaha kecil untuk menanamkan pondasi kekuatan ekonomi bangsa,” jelasnya.

Abbas juga menambahkan, secara berkesinambungan, pihaknya akan terus melakukan petihan-pelatihan dan pendampingan.

“Program gerakan ayo bangkit yang dicanangkan ini diharapkan juga mampu memperkuat ekonomi secara nasional, mengatasi pengangguran dan kemiskinan, serta dapat mendorong perusahaan, partai politik, serta pemerintah untuk turut terlibat dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” pungkasnya.(Iqmar)

 




Substansi Raperda Pemakaman Salah Kaprah

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang tengah dibahas DPRD Dan Pemkab Tangerang malam ini, Selasa (18/9/2012) di Jakarta, dinilai akan  menyusahkan warga Kabupaten Tangerang.

Sulaiman Haikal, salah satu Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum mempertanyakan maksud dan semangat dari pembuatan Raperda ini.

Menurut Haikal, Raperda itu seharusnya hanya ditujukan untuk mengatur retribusi dari proses penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah (kremasi) dan mengikat kewajiban pengembang
atau developer perumahan untuk mengadakan lahan pemakaman bagi masyarakat.

“Bukan malah mengatur tata cara pemakaman jenazah oleh masyarakat yang berpotensi memberatkan,” ujar politisi Demokrat.

Haikal menjelaskan, hal-hal yang memberatkan masyarakat dalam raperda ini diantaranya kewajiban membuat plakat makam dari beton, harus ada ijin kepala daerah dan puskesmas jika ingin membawa jenazah ke luar daerah, jika tidak ada perpanjangan 3 bulan sebelum habis masa sewa makam 3 tahun maka bisa ditumpuk jenazah lain, meskipun tanpa pemberitahuan.

“Bahkan yang lebih aneh lagi, pelaksanaan pemakaman atau pengabuan jenazah dibatasi waktunya hanya dari jam 6 pagi hingga maghrib atau Pukul 18.00 WIB,” tambah Haikal.

Seharusnya raperda ini tidak membahas dua objek pengaturan yang berbeda, yakni antara pengadaan lahan pemakaman dan tata cara pemakaman jenazah.

Raperda harus fokus kepada persoalan pengadaan lahan makam oleh pemerintah dan pengembang. Lebih khusus lagi aturan mengenai kewajiban 2,5 persen lahan pemakaman yang harus disediakan oleh pengembang, baik secara langsung di lokasi ataupun dengan kompensasi lahan pengganti di tempat lain, mengingat kebutuhan lahan pemakaman yang sudah sangat kritis di Kabupaten Tangerang.

Raperda tidak perlu melebar hingga teknis penyelenggaraan pemakaman
oleh warga, yang berpotensi memberatkan dan menimbulkan pro-kontra dari aspek budaya dan agama. Haikal mencontohkan, dalam Islam ada kewajiban menyegerakan penguburan bahkan di malam hari sekalipun.

“Jangan sampai raperda Pengelolaan Pemakaman ini menyulitkan warga
masyarakat yang tengah tertimpa musibah, di sisi lain malah lunak
kepada pengembang nakal dengan hanya menerapkan denda sebesar lima juta rupiah,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat ini.

Untuk itu, lanjut Haikal, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut maka finalisasi Raperda ditundah hingga pekan depan. “Kami akan meminta masukan masyarakat juga,” pungkas Haikal.(dre/*)

 




Lomba Harganas Tangsel Raih Juara Umum

Kabar6-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menorehkan tinta emas pada peringatan   Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-XIX tingkat Provinsi Banten. Dari seluruh cabang lomba yang dikompetisikan berhasil disabet hingga menjadi juara umum .

Penyerahan penghargaan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berlangsung di KP3B Serang, Selasa (18/9/2012). Penentuan juara umum ini berdasarkan lampiran surat keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Nomor 1432/KT.005/J.4/2012 tanggal 12 April 2012.

Berdasarkan data resmi yang diperoleh Kabar6.com, Kota Tangsel sejumlah kategori lomba yaitu, juara III Bina Keluarga Balita (BKB) Flamboyan atas nama Diana Ekawati.

Juara I kategori lomba Upaya Perbaikan Peningkatan Keluarga Sejahtera Anggrek atas nama Rosiah. Juara I kategori lomba Keluarga Harmonis Sejahtera diraih pasangan Sarmili-Meryanti.

Juara I Kategori lomba PIK R Tahap Tumbuh diraih SMPN 17, juara II kategori PIK R Moonzher diraih SMPN 7. Juara I Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) diraih oleh Sumiyati. Juara III lomba Petugas Lapangan KB diraih Yadi Supriadi.

Juara II lomba KB Lestari 15 tahun diraih Rasidi-Kodir. Juara I lomba KB Lestari 20 tahun diraih Kasmeriyeti-Ramli Yusuf.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, usai menghadiri acara Harganas mengatakan, juara umum yang diraih Kota Tangsel tidak terlepas dari kerja keras masyarakat. Serta upaya dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) yang terus memajukan program yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat.

“Tangsel juga pernah meraih juara untuk kategori kota layak anak yang juga berada di program BPMPPKB. Kemudian pernah meraih juara I Lomba KDRT tingkat Provinsi Banten. Dan saat ini Harganas” jelasnya.

“Kami berharap beberapa program pemberdayaan masyarakat juga mampu menjadi andalan juara di Kota Tangsel maupun di tingkat provinsi dan nasional,” tambah Airin. (yud)




Peninjauan Kembali Kasus Prita Mulyasari Dikabukan MA

Kabar6- Peninjauan kembali (PK) kasus Prita Mulyasari atas dakwaan pencemaran nama baik TS Omi Internasional akhirnya dikabukan Mahkamah Agung RI,Selasa (18/9)

Pengacara Prita, Slamet Yuwono,SH, mengatakan  klennya dalam putusan PK di Mahkamah Agung dinyatakan bebas murni sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internsional.

Prita,  diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh jaksa Riyadi,SH dengan dakwaan melanggar UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik( ITE) pasal 310 dan pasal 311 karena menulis keluhannya yang  disebarkan ke email teman-temannya hingga menyebar ke dunia maya. Dalam sidang, jaksa menuntut Prita hukuman 6 bulan penjara.Namun oleh PN Tangerang diputus bebas.

Atas putusan PN Tangerang ini, jaksa banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dan putusan PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang sehingga Prita mengajukan PK ke Mahkmah Agung. Akhirnya  MA Prita  diputus bebas murni.

Putusan MA itu membuat  Prita senang dan lega. “Meskipun saya baru dengar dari pengacara, saya sangat lega, dan saya berharap ini sudah final,”ucapnya sambil mengatakan cukup lelah menghadapi masalah ini hingga 5 tahun

Menurut ibu tiga anak ini, hampir lima tahun dirinya disibukan persoalan hukum hanya gara-gara memprotes pelayanan RS Omni “.Dengan putusan ini saya berharap kasusnya tuntas, sehingga saya bisa bekerja lagi dengan tenang,”ucapnya. Dalam perkara ini Prita sempat ditahan 22 hari di LP Wanita Tangerang. (pk/sak)




Panwaslu Kab. Tangerang Instruksikan Pol PP Tertibkan Spanduk Pemilukada

Kabar6-Penitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, melayagkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menertibkan sejumlah atribut, spanduk, baliho, dan tanda gambar yang berkaitan dengan pemilukada.

Untuk diketahui, surat Panwaslu bernomor 003/DIV.WAS/070/Panwaslu kab-TNG/IX/2012 Tertanggal 7 September 2012 kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Surya Bagja.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Surya Bagja kepada Kabar6.com mengatakan, penertiban atribut, spanduk, baliho dan tanda gambar lainnya yang berkaitan dengan pemilukada ini, setelah panwaslu Kabupaten Tangerang menerima pengaduan dari masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.

“Penertiban dilakukan, hanya kepaada atribut, baliho, spanduk dan tanda gamabar pemilukada yang terpasang semrawut. Jika memang sudah sesuai penempatannya, ya tidak perlu ditertibkan,” ungkap Surya.

Sementara itu, di hubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara menegaskan, pihaknya sudah menertibkan atribut, spanduk, baliho dan tanda gambar pemilukada di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan berkoordinasi seksi Trantib di tingkat kecamatan dan desa.

“Sesuai surat Panwaslu, atribut pemilukada yang terpasang semrawut sudah kami tertibkan. Untuk mengetahui lokasi yang tepat, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemaakaman (DKPP),” pungkasnya.(din)




Judi Sabung Ayam Legok Digerebek, 7 Warga Ditangkap

Kabar6-Sebuah rumah yang dijadikan lokasi perjudian sabung ayam milik Haryono Nurjaya alias Eeng (34), dibilangan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Selasa (18/9/2012).

Dalam penggerebakan yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran itu, 7 pelaku judi sabung ayam berhasil diringkus polisi dan kini diamankan di Mapolres Kota Tangerang.

Kanit Unit 1 Jatanras Polres Kota Tangerang, Iptu. Noor Maghantara, mengatakan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu dilakukan guna menjawab keluhan warga sekitar lokasi.

Sedangkan ketujuh penjudi sabung ayam itu adalah, Yanto (35), Sugiarto (38), Ryan Hidayat (29), Hendri Wijaya (28),  Haryono Nuryaja alias Eeng (44),  Hendra Wijaya (39) dan Arman (47).

Dari lokasi perjudian itu, polisi juga mengamankan 3 ekor ayam aduan serta uang Rp.900 ribu yang digunakan sebagai taruhan saat berjudi.

“Setelah kami periksa, para penjudi sabung ayam itu mengaku berjudi hanya untuk iseng. Tapi, apapun alasannya, mereka tetap saja melanggar hukum,” ujar Maghantara.

Atas perbuatannya, para tersanka bakal dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

“Kami himbau kepada seluruh warga, agar mau membantu polisi dalam mengakkan aturan hukum. Bila menemukan tindakan yang mencurigakan, agar segera menghubungi pihak kepolisian terdekat,” ujar Maghantara.(Sly)




Langgar Perwal Tangsel, 60 Truk Disanksi Tilang

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar operasi gabungan terhadap kenderaan angkutan barang di sejumlah ruas jalan diwilayahnya, Selasa (18/9/2012).

Operasi yang melibatkan Satlantas Polres Kota Tangerang dan Koramil 04 Kecamatan Serpong itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 3 tahun 2012.

Sejumlah lokasi yang menjadi pusat operasi digelar di Jalan Raya Serpong dan Jalan Makam Pahlawan Seribu, Taman Tekhno, serpong.

“Sedikitnya ada 60 unit kendaraan berat (truk) yang melanggar jam larangan operasi, kami berikan sanksi tilang,” Kepala Seksi Operasi Dishub Tangsel, T. Wahidin kepada kabar6.com.

Selain tilang, lanjut Wahidin, sanksi lain yang dijatuhkan adalah penahanan surat ijin operasi atau Surat Uji KIR Kendaraan. Namun bila supir masih membandel, maka akan dijatuhkan sanks tilang SIM hingga penyitaan kendaraan.

Sementara Rosidin (50), pengemudi truk R 1881 BP asal Cilacap, Jawa Tengah yang terjaring operasi dan dijatuhi sanksi tilang, mengaku keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan.

“Saya ke Tangerang paling sebulan sekali. Itupun kalau ada pesanan  minyak bahan pembuat lilin ke Puspitek Serpong. Kalau saya ditilang disini, pastinya akan repot mengurusnya,” tutur Rosidin lagi.(Turnya)




8 Tip Membeli Rumah Tinggal Menurut Fengshui

Kabar6-Fengshui rumah tinggal merupakan salah satu faktor pertimbangan penting terutama bagi mereka yang bertujuan menempati bangunan tersebut.

Berikut ini tip untuk memilih rumah tinggal dari kacamata fengshui.

TIP-1 : Lingkungan Sekeliling Rumah Tinggal
Lingkungan di sekeliling rumah tinggal harus asri. Artinya, tempatnya bersih dan berada pada posisi yang cukup nyaman. Tidak dekat dengan tempat pembuangan sampah. Tidak dikelilingi bangunan-bangunan yang terlalu tinggi di samping kiri-kanan maupun di depannya. Tanaman di sekeliling bangunan pun terlihat subur dan segar.

TIP-2 : Kondisi Kontur Tanah
Rumah tinggal yang baik Feng Shui-nya berada pada kontur tanah yang naik ke belakang, bukan sebaliknya. Rumah yang berada pada tanah yang menurun ke belakang dipercaya dapat mengurangi kemakmuran penghuni rumah tersebut. Juga penting diketahui, apabila ternyata kapling tanah itu telah diurug. Perhatikan rumah yang berada di depan; apakah kondisi tanahnya lebih tinggi, sehingga bangunan rumah tinggal yang diminati itu berada jauh lebih rendah.

TIP-3 : Bentuk Kapling
Bentuk kapling yang baik adalah empat persegi panjang. Bentuk seperti ini baik, apabila memanjang ke belakang, dan kurang dianjurkan apabila lebar depan rumah lebih panjang dari kedalamannya. Bentuk kapling yang melebar ke belakang (ngantong) acap kali juga diminati, tetapi sebaiknya tidak mengecil ke belakang. Bentuk kapling yang kurang beraturan, kurang begitu menguntungkan; perhatikan pula kapling yang tidak beraturan, apakah berbentuk runcing menusuk ke dalam kapling; ini adalah kondisi yang tidak menguntungkan.

TIP-4 : Arah Hadap Pintu Masuk Utama
Arah hadap pintu masuk utama sebaiknya sesuai dengan arah yang baik bagi kepala keluarga (pria dan wanita). Untuk itu harus dilihat angka Kua dari kepala keluarga ini. Untuk pria gunakan rumus: (100 – tahun lahir)/9 sisanya adalah Kua. Untuk wanita, gunakan rumus: (tahun lahir – 4)/9 sisanya adalah Kua.
Kua 2,5,6,7, dan 8 termasuk dalam kelompok Barat, dan arah hadap pintu masuk utama adalah : Barat, Barat Laut, Barat Daya, atau Timur Laut. Kua 1, 3, 4, dan 9 termasuk dalam kelompok Timur, dan arah hadap pintu masuk utama adalah : Timur, Utara, Selatan atau Tenggara.
Contoh perhitungan :
Pria kelahiran 1953 memiliki Kua = (100-53)/9 sisa 2 (BARAT)
Wanita kelhiran 1977 memiliki Kua = (77- 4)/9 sisa 1 (TIMUR)

TIP-5 : Tata Letak Interior
Tata letak interior perlu memperhatikan beberapa prinsip penting. Terutama ialah: dapur tidak terletak di sektor utara (karena utara simbol air, sedang dapur adalah api); kamar mandi/WC tidak terletak di sektor selatan (karena selatan adalah simbol api, sedang kamar mandi/WC adalah simbol air). Selain itu, hindari rumah dengan letak tangga, dapur, atau kamar mandi/WC berada persis di tengah rumah. Hindari juga rumah yang pintu depannya langsung melihat ke arah tangga, pintu dapur, maupun pintu kamar mandi/WC.

TIP-6 : Bentuk Bangunan
Bentuk bangunan yang sederhana dan beraturan lebih baik daripada bentuk bangunan yang tidak beraturan dan bentuk dasar yang beraneka ragam. Apabila sebagian bangunan itu bertingkat, maka posisi tingkatnya sebaiknya berada di bagian belakang bangunan, bukan sebaliknya.

TIP-7 : Dimensi Waktu
Saat transaksi pembelian rumah tinggal dan saat menempati bangunan merupakan hal yang penting. Ada baiknya tidak melakukan aktivitas penting pada tahun-tahun ciong. Pasangan ciong adalah ular-babi; naga-anjing; kelinci-ayam; harimau-monyet; kerbau-kambing; dan tikus-kuda.

TIP-8 : Andalkan Intuisi Anda
Setelah mempertimbangkan ketujuh tip di atas, maka yang terakhir perlu diperhatikan adalah andalkan intuisi Anda sendiri. Ketika melihat bangunan yang diminati, perhatikan semua aspek bangunan itu dari luar hingga masuk ke dalam dan cobalah rasakan, apakah rumah itu akan cocok dengan Anda. Anda dengan cepat dapat mengetahui dan merasakan apakah ada kecocokan dengan bangunan rumah tinggal itu. Kesan pertama ini menjadi penting untuk diperhatikan.(bbs/sak)